PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada Kamis, 2 Januari 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group yang dimiliki oleh Surya Darmadi, seorang terpidana kasus korupsi.
Tersangka yang ditetapkan adalah Cheryl Darmadi (CD), Direktur Utama PT Asset Pasific sekaligus pengurus Yayasan Darmex, bersama dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo (AL) dan PT Monterado Mas (MAS).
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset, termasuk 13 kebun kelapa sawit seluas 68.338 hektare di Kabupaten Bengkayang, dan 7 bidang tanah seluas 15.805,67 hektare di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Ketua Front Borneo Internasional (FBI) Kalimantan Barat, Abed Nego, mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung.
Ia mengungkapkan harapannya agar kebun yang telah disita tersebut tidak dikelola lagi oleh PT Duta Palma Group dan meminta kejelasan mengenai status kebun serta nasib para karyawan.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Sambas Kalbar, Begini Kronologisnya
Abed Nego juga menyoroti pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang selama ini diabaikan oleh perusahaan.
“Kebun yang disita harus diawasi dengan ketat. Harus ada kejelasan apakah akan dikembalikan ke pemerintah daerah atau pemilik lahan,” tambahnya.
Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal kelanjutan kasus ini.
Sebelumnya, FBI Kalbar telah memberikan bantuan kepada ribuan karyawan PT Duta Palma Group yang melakukan mogok kerja pada Agustus 2023 karena hak mereka yang tidak dipenuhi, termasuk di Sambas dan Bengkayang.
Baca Juga: KWI Apresiasi Tradisi Banser Amankan NATARU
Kasus ini bermula dari pemberian izin lokasi dan usaha perkebunan yang dilakukan secara ilegal oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, kepada beberapa anak usaha PT Duta Palma Group.
Artikel Terkait
Korupsi Pabrik Pupuk NPK di Perusda Kalbar Sebabkan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, Ini Putusan Hakim
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Skandal Korupsi PT Timah
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini