PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pembangunan pabrik pupuk NPK dan pengadaan mesin pupuk NPK kapasitas 10.000 ton di Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 telah mencapai putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak memberikan vonis kepada tujuh terdakwa pada Jumat, 13 Desember 2024.
Ada pun mereka yang sudah divonis hakim antara lain adalah PF (Eks Direktur Perusda). Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
IIN divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1,7 miliar atau tambahan hukuman 2 tahun 6 bulan.
SBR (Kontraktor), divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp800 juta atau tambahan hukuman 2 tahun.
HA (Kontraktor), vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
IL divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
MP divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Terakhir, ZU divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Fakta Penyelidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerima pelimpahan barang bukti dan para tersangka dari Polresta Pontianak.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusomo, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama, melibatkan pemeriksaan terhadap 82 saksi dan enam ahli.
Artikel Terkait
Prabowo Tekankan Empat Isu Krusial dalam Sidang Kabinet: Perangi J*di Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Melawi Ditahan Kejati Kalbar
Prabowo Dorong Digitalisasi untuk Perangi Korupsi dan Reformasi Birokrasi
Tim Tabur Kejati Kalbar Bekuk Buronan Korupsi Perumnas Sukemi Haji di Demak, Penangkapannya Dramatis di Tengah Hujan Deras
Sandra Dewi Keberatan Harta Pribadinya Disita Kejagung, Kini Tak Hadir di Sidang Korupsi Harvey Moeis
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Jangan Lindungi yang Salah Jika Khianati Rakyat, Saya Akan Menindak!