Diduga Alami KDRT, Seorang Ibu di Pontianak Tempuh Jalur Hukum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:21 WIB
Seorang ibu dan kedua anaknya saat mendatangi Sekretariat FRKP Pontianak.  Mereka selanjutnya melapor ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak KDRT. (Dok. FRKP)
Seorang ibu dan kedua anaknya saat mendatangi Sekretariat FRKP Pontianak. Mereka selanjutnya melapor ke Polresta Pontianak terkait dugaan tindak KDRT. (Dok. FRKP)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Seorang perempuan berinisial EY mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya.

Atas arahan Br Stephanus Paiman OFM Cap, korban bersama anaknya mendatangi Polresta Pontianak untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

Baca Juga: Menko Polkam Kecam Pembakaran Pesawat AMA dan Tewasnya Pilot di Yahukimo

Br Stephanus menegaskan dirinya tidak mendampingi korban saat berada di Polresta Pontianak.

Ia hanya menyarankan agar korban melapor ke Polresta setelah sebelumnya, berdasarkan pengakuan korban, upaya pelaporan ke Polsek Pontianak Timur belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Menurut informasi yang diterima Br Stephanus dari korban usai berkonsultasi di Polresta Pontianak, petugas menjelaskan bahwa surat pengantar visum tidak dapat diterbitkan karena dugaan peristiwa kekerasan telah terjadi beberapa hari sebelumnya.

Korban juga mengaku mendapat penjelasan bahwa visum sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian agar dapat mendukung proses pembuktian.

Meski demikian, korban menyebut petugas menyarankan agar segera melapor apabila kembali mengalami dugaan kekerasan sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kasus Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan penuturan korban kepada Br Stephanus, persoalan rumah tangga tersebut telah berlangsung cukup lama.

Korban mengaku suaminya pernah menjatuhkan talak satu pada 2024 dan sempat rujuk di hadapan penghulu.

Belakangan, suaminya kembali menjatuhkan talak tiga sehingga korban bersama kedua anaknya memutuskan berpisah dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

Selain dugaan kekerasan fisik, anak sulung korban juga mengaku terpukul setelah disebut tidak diakui sebagai anak kandung oleh ayahnya.

Ia menyatakan siap menjalani tes DNA untuk membuktikan statusnya apabila diperlukan.

Korban juga mempertanyakan apakah bukti berupa rekaman suara serta keterangan saksi, termasuk kedua anaknya, dapat dijadikan dasar dalam proses hukum maupun gugatan perceraian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ahli Toksinologi Ungkap Dokter Icha Berulang

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:08 WIB
X