Polda Jawa Barat menggelar prarekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat pada Senin, 29 Juni 2026.
Prarekonstruksi dilakukan untuk mendalami potensi tersangka lain mengingat banyak lokasi menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dan dugaan ada pihak yang membantu pelarian Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat (30) merupakan tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan korbannya adalah kekasihnya sendiri, berinisial YTR (29).
Korban YTR disekap dan dianiaya di indekos daerah Cileunyi , Kabupaten Bandung selama lebih dari 2 tahun.
Akibat dari perbuatannya, YTR kini harus menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena luka berat kepala, wajah, beberapa luka lainnya di tubuh, serta pemulihan trauma.
Prarekonstruksi Kasus Taufik Hidayat
Prarekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan dari tersangka, para saksi, dan korban yang minim dengan lokasi TKP.
Polisi menyebut dari 4 TKP kasus Taufik Hidayat, sudah ada dua lokasi yang dilakukan prarekonstruksi.
“Kami ingin melihat apakah keterangan dari saksi, tersangka, serta keterangan yang sangat minim dari korban memiliki penyesuaian atau kecocokan saat dipraktikkan di lapangan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media pada Senin, 29 Juni 2026.
Lebih lanjut, kata Hendra, 4 TKP tersebut mengenai aktivitas Taufik saat mengambil barang-barang yang saat ini menjadi barang bukti di kepolisian.
Selain TKP untuk pencocokan barang bukti, polisi juga mulai membuka potensi tersangka lain mengingat Taufik sempat buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya,” imbuhnya.
“Tapi yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain,” tambahnya.
Pasal 55, menurut Hendra akan diterapkan jika terbukti ada pihak yang membantu pelarian dan ikut menyembunyikan Taufik.
Taufik sendiri berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polda Jabar di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada 23 Juni 2026.