Oleh: Agus Sulistriyono
CEO Promedia Group
Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah salah satu produk reformasi terbaik yang pernah dimiliki Indonesia. Ia lahir untuk mengakhiri era pembungkaman pers, menghapus ancaman pembredelan, dan memberikan jaminan bahwa kemerdekaan pers adalah hak yang harus dilindungi negara. Sampai hari ini, semangat itu tetap relevan dan tidak boleh diganggu gugat.
Namun, ada satu pertanyaan yang semakin layak diajukan secara terbuka. Apakah regulasi yang lahir pada 1999 masih mampu menjawab realitas media pada 2026?
Pertanyaan ini bukanlah ajakan untuk melemahkan kebebasan pers. Justru sebaliknya. Dunia media telah berubah sangat cepat, sementara kerangka berpikir regulasinya berjalan jauh lebih lambat. Jika regulasi tidak mampu mengikuti perubahan, maka yang tertinggal bukan hanya pemerintah, tetapi juga industri pers itu sendiri.
Bayangkan sejenak kondisi ketika UU Pers disahkan pada 1999. Saat itu belum ada TikTok. Belum ada YouTube. Belum ada Instagram. Belum ada podcast. Belum ada live commerce. Belum ada artificial intelligence yang mampu membantu produksi konten dalam hitungan detik. Bahkan istilah content creator belum dikenal luas.
Media pada masa itu identik dengan kantor redaksi, meja redaktur, mesin cetak, wartawan lapangan, dan distribusi fisik. Model bisnisnya relatif sederhana. Organisasi medianya pun besar dan bertingkat.
Kini semuanya berubah.
Satu media digital dapat mengelola website, TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp Channel, hingga podcast secara bersamaan. Sebuah newsroom tidak lagi membutuhkan puluhan orang. Dengan dukungan teknologi, cloud, AI, serta kolaborasi kontributor, media dapat beroperasi dengan tim inti yang sangat ramping tanpa kehilangan kualitas jurnalistik.
Di sisi lain, biaya mendirikan media juga turun drastis. Hambatan masuk hampir tidak ada. Akibatnya, jumlah media digital bertambah sangat cepat. Tidak hanya media nasional, tetapi juga ribuan media lokal, media komunitas, media vertikal, hingga kanal-kanal berita berbasis video pendek.
Ironisnya, ketika ekosistem media berkembang semakin luas, ukuran profesionalisme masih sering dipersempit pada indikator-indikator administratif yang dibangun untuk model media dua dekade lalu.
Program verifikasi perusahaan pers misalnya. Terlepas dari niat baiknya untuk mendorong profesionalisme, faktanya banyak media digital yang menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik tetapi belum mampu memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan. Bukan karena mereka tidak profesional, melainkan karena model organisasinya memang telah berubah.
Pertanyaannya sederhana. Apakah ukuran profesionalisme sebuah media ditentukan oleh kelengkapan administrasinya, atau oleh kualitas jurnalistik yang dihasilkannya?
Di era digital, publik tidak lagi bertanya apakah sebuah berita diproduksi oleh perusahaan dengan gedung bertingkat. Yang mereka nilai adalah apakah informasi tersebut akurat, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, dan bersedia dikoreksi ketika keliru.
Kepercayaan publik tidak dibangun oleh sertifikat. Kepercayaan dibangun oleh konsistensi.