PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menegaskan bahwa seorang pria berinisial A, warga Wajok Hulu,
Kabupaten Mempawah, hanya dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyitaan 2.065 balepress pakaian bekas impor ilegal.
Baca Juga: Dandim 1207/Pontianak Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga dan Syarif Machmud di Rider Coffee Shop
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Budi Harjanto, menanggapi kedatangan puluhan warga ke kantor Bea Cukai Kalbagbar pada Senin (29/6/2026) malam.
Menurut Budi, saat puluhan warga datang, penyidik Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial A untuk kepentingan pendalaman perkara.
Berdasarkan informasi di lapangan, puluhan warga tiba menggunakan dua truk sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedatangan mereka diduga dipicu kekhawatiran keluarga dan kerabat setelah beredar informasi bahwa A telah ditangkap oleh petugas Bea Cukai.
Namun, sekitar satu jam kemudian, massa membubarkan diri setelah pria tersebut selesai menjalani pemeriksaan dan diperbolehkan pulang.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap A murni merupakan permintaan keterangan, bukan penangkapan maupun penahanan.
"Pria berinisial A hanya dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam pengungkapan kasus penyitaan 2.065 balepress yang sebelumnya telah kami sampaikan kepada publik," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, kata Budi, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses hukum dipastikan terus berjalan.
"Pria berinisial A bukan satu-satunya pihak yang kami mintai keterangan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui rantai distribusi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan masuknya barang impor ilegal tersebut ke Kalimantan Barat," katanya.
Artikel Terkait
Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal, Sultan: Ujian Nasionalisme Petugas dan Masyarakat
Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar di Bandung, Ternyata Berasal dari 3 Negara Ini
Operasi Besar Polda Metro Bongkar Pemasok Utama Pakaian Bekas Impor
Kenapa Belanja Thrifting di Lelong Pontianak Sebenarnya adalah Strategi Finansial yang Jenius?
Cara Memulai Bisnis Thrifting Terkurasi dari Pasar Lelong Pontianak untuk Pasar Luar Pulau
Dandim 1207/Pontianak Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga dan Syarif Machmud di Rider Coffee Shop