PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengungkapan besar terkait penyelundupan pakaian bekas impor kembali menyita perhatian publik. Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui jalur tersembunyi dan memanfaatkan armada truk lintas daerah.
Nilai barang sitaan ditaksir mencapai Rp4 miliar, menandai bahwa arus pakaian bekas impor masih belum sepenuhnya terputus meski pemerintah melarang peredarannya.
Baca Juga: Seismograf Catat Aktivitas Tinggi, Letusan Gunung Semeru Berpotensi Luncurkan Guguran Baru
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu memastikan bahwa aparat menindak tegas penyelundupan pakaian bekas impor yang disebut merusak usaha mikro dan kecil serta berisiko terhadap kesehatan konsumen.
“Kami telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” kata Edy dalam jumpa pers pada Jumat, 21 November 2025.
Operasi pertama dilakukan pada 11 November 2025 ketika sebuah truk dihentikan di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, dan ditemukan membawa 23 balpres.
Dari pengakuan sopir berinisial D, polisi memperoleh informasi tentang dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim akhirnya menemukan dua truk tambahan di area pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat.
Sejumlah orang diamankan, termasuk seseorang berinisial IR yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman barang.
Gelombang penindakan kedua terjadi pada 16 November 2025. Dua truk dihentikan di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek, dan polisi menyita 232 balpres tambahan.
Edy menyebut bahwa pakaian bekas itu diketahui berasal dari beberapa negara Asia Timur seperti Korea Selatan, China, dan Jepang, berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi.
Penyelidikan turut mengarah pada dugaan penggunaan jalur tikus yang diduga telah lama dimanfaatkan untuk memasukkan pakaian bekas tanpa terdeteksi Bea Cukai. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk seseorang berinisial A di Surabaya.
Edy menegaskan bahwa koordinasi dengan Bea Cukai, Kemendag, dan kejaksaan akan diperkuat demi memutus rantai penyelundupan. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Munculkan Babak Baru Kasus Dugaan Pencemaran
Secara keseluruhan, jumlah balpres yang disita mencapai 439 balpres dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan bahwa pakaian bekas ilegal itu direncanakan beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya. ***
Artikel Terkait
Kaget dengan Kasus Balpres, Menkeu Purbaya Janji Tak Kasih Ampun Importir Ilegal
Purbaya Bongkar Modus Balpres: Negara Rugi, Mafia Impor Panen Untung
Impor Balpres Akan Dihapus, Purbaya Yakin Industri Tekstil Lokal Bisa Bangkit
Penyelundupan Terorganisir Balpres Dibongkar, Pelaku Terancam Pasal Berlapis