PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Perpanjangan berlaku selama enam bulan untuk mendukung proses penyidikan yang dinilai masih membutuhkan kehadiran para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November 2025 hingga 27 November 2025.
“Pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025,” kata Budi, Jumat, (21/11/2025).
Baca Juga: Mantan Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan
Ia menegaskan bahwa pencekalan tersebut diputuskan untuk diperpanjang selama enam bulan ke depan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa risiko tersangka bepergian ke luar negeri.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi mengungkapkan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, telah mengajukan daftar saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka. Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang diajukan.
"Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan,” tambahnya.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Terancam Tertunda di Tengah Ketatnya Fiskal Negara
Selain itu, Roy Suryo atau kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus sebagai upaya hukum untuk menilai kembali legalitas penetapan tersangka. Permohonan itu masuk pada 20 November 2025 dan kini sedang diproses internal penyidik.
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka,” kata Budi.
Penyidik memastikan akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan diperpanjangnya pencekalan serta diajukannya gelar perkara khusus, proses hukum terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dipastikan masih terus berjalan.***
Artikel Terkait
Gibran Dituding Lewatkan Momentum Kepemudaan, Roy Suryo Beri Sindiran Pedas
Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi Intelektual
Roy Suryo Santai Ditetapkan Tersangka, Sebut Masih Tahapan Proses Hukum
Kasus Roy Suryo Jadi Tes Keadilan: Mahfud Minta Penegak Hukum Jangan Serampangan
Roy Suryo Kembali Serang: Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Jimly vs Roy Suryo Cs: Benturan Dua Narasi dalam Isu Ijazah Jokowi