PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan. Pelaku merupakan mantan sopir keluarga yang telah bekerja selama bertahun-tahun sehingga memahami detail kondisi rumah korban. Temuan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan rangkaian tindak pidana yang berujung pada kebakaran di kediaman sang hakim.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka berinisial FA, mantan sopir korban yang sudah tidak lagi bekerja di rumah tersebut.
“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Penyelundupan Terorganisir Balpres Dibongkar, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Selama bertugas, FA disebut menguasai seluk-beluk rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu utama.
Menurut penyidik, tersangka terlebih dahulu mencuri perhiasan milik istri korban sebelum melakukan pembakaran. Barang itu ditemukan di lokasi yang mudah dijangkau oleh pelaku.
“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” kata Calvijn.
Polisi menyatakan bahwa pencurian menjadi langkah awal sebelum pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar rumah.
FA disebut telah menyiapkan Pertalite yang dibawa dalam botol dan menyiramkannya ke berbagai area rumah.
“Tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di area dan sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur,” ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Dorong Ekonomi Double Digit Demi Indonesia Menjadi Negara Maju
Selain itu, tersangka juga membawa obeng untuk mencongkel pintu kamar yang terkunci.
“Tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan ada di depan sana. Begitu masuk tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” tambahnya.
Meski sebagian konstruksi peristiwa telah terungkap, polisi masih mendalami motif yang mendorong tersangka melakukan serangkaian tindakan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bagaimana pemahaman internal mantan pekerja terhadap rumah korban dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan yang direncanakan secara matang.***
Artikel Terkait
Latar Pendidikan Bupati Indramayu Lucky Hakim Usai Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin Gubernur Jabar
Lucky Hakim Diminta Gunakan Transportasi Umum Selama Magang di Kemendagri, Ternyata karena 'Dosa' Ini yang Diperbuat-nya
Momen Prabowo Lebih Baik Naikkan Gaji Hakim daripada Uang Dicuri Koruptor
Suap Hakim Rp4 Miliar Terbongkar demi Bebaskan Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun
Tito Karnavian Singgung Kasus Lucky Hakim di Retret Kepala Daerah, Ingatkan Wajib Izin Pergi ke Luar Negeri
Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan