Mantan Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 November 2025 | 08:39 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri.  (Dok. Instagram/polrestabes.medan)
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) ungkap bahwa terduga pelaku kasus pembakaran rumah hakim PN Medan adalah mantan sopir sendiri. (Dok. Instagram/polrestabes.medan)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan. Pelaku merupakan mantan sopir keluarga yang telah bekerja selama bertahun-tahun sehingga memahami detail kondisi rumah korban. Temuan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan rangkaian tindak pidana yang berujung pada kebakaran di kediaman sang hakim. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka berinisial FA, mantan sopir korban yang sudah tidak lagi bekerja di rumah tersebut.

“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Penyelundupan Terorganisir Balpres Dibongkar, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Selama bertugas, FA disebut menguasai seluk-beluk rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci, sehingga dapat masuk tanpa merusak pintu utama.

Menurut penyidik, tersangka terlebih dahulu mencuri perhiasan milik istri korban sebelum melakukan pembakaran. Barang itu ditemukan di lokasi yang mudah dijangkau oleh pelaku.

“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” kata Calvijn.

Polisi menyatakan bahwa pencurian menjadi langkah awal sebelum pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar rumah.

FA disebut telah menyiapkan Pertalite yang dibawa dalam botol dan menyiramkannya ke berbagai area rumah.

“Tersangka mengeluarkan Pertalite yang dibelinya dengan menyiramkan di area dan sisanya dimasukkan dilempar ke dalam tempat tidur,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Dorong Ekonomi Double Digit Demi Indonesia Menjadi Negara Maju

Selain itu, tersangka juga membawa obeng untuk mencongkel pintu kamar yang terkunci.

“Tersangka mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan ada di depan sana. Begitu masuk tersangka langsung menuju lemari pakaian milik istri korban,” tambahnya.

Meski sebagian konstruksi peristiwa telah terungkap, polisi masih mendalami motif yang mendorong tersangka melakukan serangkaian tindakan tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan bagaimana pemahaman internal mantan pekerja terhadap rumah korban dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan yang direncanakan secara matang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X