Suap Hakim Rp4 Miliar Terbongkar demi Bebaskan Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:04 WIB
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (pn-pontianak.go.id)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (pn-pontianak.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akhirnya terbongkar.

Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Baca Juga: Curhat Yolla Yuliana usai Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Indonesia, Ceritakan Semasa Mulai Main Sejak SMP

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim untuk memengaruhi putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Skandal Kasino di Ruko Bandung, Sebanyak 44 Tersangka Ditahan, Taruhan Mulai Rp300 Ribu

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.

Lisa Rachmat dan rekannya, Meirizka Widjaja, diketahui menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga: Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Rp13 Triliun, Masuk PSN Dorong Ekonomi Tumbuh 8% per Tahun

Uang suap itu diberikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000,” ujar JPU dalam persidangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X