PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akhirnya terbongkar.
Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim untuk memengaruhi putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.
Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Skandal Kasino di Ruko Bandung, Sebanyak 44 Tersangka Ditahan, Taruhan Mulai Rp300 Ribu
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Lisa Rachmat dan rekannya, Meirizka Widjaja, diketahui menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000,” ujar JPU dalam persidangan.***
Artikel Terkait
Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun
Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Mantan Karyawan di Tengah Kasus Korupsi Iwan Lukminto, Begini Kata Noel
11 Unit Apartemen Mewah Diduga Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif, Ini Daftar-nya
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing di Kemenaker, Peran Imigrasi Jadi Sorotan
Datangi Bareskrim, Ahok Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Korporasi Wilmar Didakwa Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun