Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 22 Mei 2025 | 05:40 WIB
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (instagram @halo.sritex)
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (instagram @halo.sritex)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit perbankan senilai hampir Rp3,6 triliun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, di kediaman Iwan di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Ini Respons Pos Indonesia

“Penyidik pada jajaran Jampidsus pada Selasa sekitar pukul 24.00 WIB telah mengamankan seseorang berinisial IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Setelah ditangkap, Iwan langsung dibawa ke Jakarta dan mulai menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu pagi di Gedung Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan telah tiba di Kejagung setelah diterbangkan dari lokasi penangkapan di Jalan Enggano No. 3, Solo. Saat ini sedang diperiksa intensif sebagai saksi,” jelas Harli.

Baca Juga: Langkah Awal Gawai, Ritual Bepadah dan Bepinta’o Resmikan Pembukaan Pekan Gawai Dayak XXXIX 2025

Ia menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan Iwan dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex.

“Nilainya hampir mencapai Rp3,6 triliun. Informasinya, pencairan berasal dari sejumlah bank swasta, dan saat ini kami fokus pada empat bank,” ungkap Harli.

PT Sritex sendiri dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Baca Juga: Upacara Adat Dayak Ketungau Tesa'ek Sekadau, Pekan Gawai Dayak 2025

Sebelumnya, pada awal 2025, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membuka penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Total kerugian yang ditimbulkan Sritex terhadap bank dan kreditur disebut mencapai Rp19,9 triliun.

Sebelum perusahaan resmi ditutup, tim kurator mencatat nilai utang Sritex mencapai Rp29,8 triliun kepada 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren.

Dari jumlah itu, utang kepada bank milik negara tercatat sebesar Rp4,2 triliun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X