PHK Massal di Sritex, 10.665 Karyawan Terdampak! Wamenaker Janji Pesangon dan Hapus Batasan Usia Kerja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:13 WIB
Badai PHK massal melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi pailit. (Dok. Pontianak Globe)
Badai PHK massal melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi pailit. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO -- Badai PHK massal melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), membuat 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi pailit.

Pemerintah memastikan hak-hak pekerja akan dipenuhi, termasuk pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Lilie Wijayati, Pendaki Senior yang Wafat di Carstensz Pyramid, Pernah Taklukkan 7 Puncak Tertinggi Indonesia

Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji mempermudah pencarian kerja bagi korban PHK dengan menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat mantan karyawan mendapatkan pekerjaan baru.

Apa saja upaya pemerintah dalam menangani dampak PHK Sritex? Simak selengkapnya!

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Perusahaan tekstil besar di Indonesia ini resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, sementara para karyawan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Dalam proses PHK ini, sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan.

Gelombang PHK berlangsung sejak Januari 2025 hingga akhir Februari 2025, melibatkan empat perusahaan dalam Sritex Group, yaitu: PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Keputusan PHK massal ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit. Sebagai respons, pemerintah berjanji memastikan hak-hak karyawan yang terdampak tetap terpenuhi.

Baca Juga: Dua Pendaki WNI Tewas di Puncak Carstensz Pyramid Akibat Cuaca Buruk

Pemerintah Jamin Hak Karyawan yang Kena PHK

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa para mantan karyawan Sritex Group akan mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon.

"Pertama, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak buruh atau pekerja, terutama dalam hal pesangon," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X