PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO -- Badai PHK massal melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), membuat 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi pailit.
Pemerintah memastikan hak-hak pekerja akan dipenuhi, termasuk pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji mempermudah pencarian kerja bagi korban PHK dengan menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat mantan karyawan mendapatkan pekerjaan baru.
Apa saja upaya pemerintah dalam menangani dampak PHK Sritex? Simak selengkapnya!
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Perusahaan tekstil besar di Indonesia ini resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, sementara para karyawan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam proses PHK ini, sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan.
Gelombang PHK berlangsung sejak Januari 2025 hingga akhir Februari 2025, melibatkan empat perusahaan dalam Sritex Group, yaitu: PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Keputusan PHK massal ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit. Sebagai respons, pemerintah berjanji memastikan hak-hak karyawan yang terdampak tetap terpenuhi.
Baca Juga: Dua Pendaki WNI Tewas di Puncak Carstensz Pyramid Akibat Cuaca Buruk
Pemerintah Jamin Hak Karyawan yang Kena PHK
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa para mantan karyawan Sritex Group akan mendapatkan hak mereka, termasuk pesangon.
"Pertama, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak buruh atau pekerja, terutama dalam hal pesangon," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.
Artikel Terkait
Karyawan Sritex Solid Mendukung Prabowo-Gibran
Sritex PHK 8.400 Karyawan, Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Keterlambatan Gaji
Kilas Balik Kejayaan Sritex: Raksasa Tekstil RI yang Kini Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Seperti Apa Kondisi Sebenarnya?
Beda Nasib, Sritex Pailit Akibat Utang, PT Sanken Indonesia Tersendat karena Dukungan Induk Perusahaan
Mengenal Iwan Kurniawan Lukminto, Pemimpin Sritex yang Terpaksa PHK Ribuan Karyawan