PHK Massal di Sritex, 10.665 Karyawan Terdampak! Wamenaker Janji Pesangon dan Hapus Batasan Usia Kerja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 2 Maret 2025 | 17:13 WIB
Badai PHK massal melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi pailit. (Dok. Pontianak Globe)
Badai PHK massal melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sebanyak 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi pailit. (Dok. Pontianak Globe)

Ia juga menambahkan bahwa selain pesangon, para mantan karyawan berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Prabowo Instruksikan Diskon Tiket Pesawat dan Tarif Tol Saat Libur Lebaran-Nyepi

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomunikasi dengan perusahaan sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Salah satu fokus utama dalam komunikasi tersebut adalah memastikan hak pesangon bagi para pekerja.

Selain menjamin hak-hak karyawan, pemerintah juga berkomitmen mempermudah akses pekerjaan bagi mereka.

Salah satu langkahnya adalah menghapus batasan usia dalam pencarian kerja.

Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah akan membantu mencarikan pekerjaan baru bagi mantan karyawan di wilayah sekitar pabrik yang terdampak.

"Ini adalah tugas pemerintah. Langkah pentingnya adalah mencarikan pekerjaan bagi kawan-kawan yang terkena PHK di sekitar wilayah pabrik," ujar Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Menurutnya, yang terpenting adalah kemauan untuk bekerja, tanpa harus terhalang batasan usia.

Baca Juga: Riva Siahaan Ditangkap, Ahok Ungkap Pernah Maki dan Ancam Pecat Dirut Pertamina Patra Niaga

"Dengan satu syarat, mereka mau bekerja. Tidak ada batasan umur," tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses pencarian kerja bagi lebih dari 10 ribu karyawan yang terdampak.

"Hidup sudah susah, jangan dipersulit lagi," katanya.

Sebagai solusi lain, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo juga membuka akses bagi mantan karyawan untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

"Jika ingin tetap bekerja di industri tekstil, kami akan fasilitasi. Jika ingin mengubah keterampilan, mereka bisa masuk BLK," tutup Noel. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X