PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk PLTU PLN, serta PT Asabri.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Pelaku Mengaku Iseng
Pernyataan itu disampaikan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penjelasan tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya Polri telah mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara tersebut.
Lantas, bagaimana penjelasan Kejagung terkait status Febrie Adriansyah?
Kejagung: Status Saat Ini Masih Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterima dari Polri.
Menurut Anang, status Febrie dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung masih sebagai saksi.
"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, Kejagung mengambil alih penanganan perkara setelah menerima pelimpahan dari Kortastipidkor Polri.
Baca Juga: Tim Hotman Paris Ungkap Kesulitan Menemui Korban Kasus Kebakaran Ponpes di Lombok
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Anang mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum.
Ketiga sprindik tersebut meliputi:
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Soroti Dugaan Korupsi Lahan Kompensasi PT BSI di Sukabumi, Minta Kejelasan Penanganan Perkara
Satgas PKH Gagalkan Dugaan Pencurian Tugboat Republic 10 di Sungai Barito, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Pimpinan Ponpes Al-Ibrahimy NW Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Kebakaran Santri
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik
Qodari Sebut Seskab Teddy Indra Wijaya Layak Jadi Panutan Taruna Akmil
Dokter PPDS Universitas Riau Ditemukan Meninggal di Semak Dekat RSUD Tengku Rafian Siak