PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI -- Praktisi hukum asal Banyuwangi, Irfan Hidayat, menyoroti penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lahan kompensasi milik PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan pengelola tambang emas Tumpang Pitu (Tujuh Bukit) di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Menurut Irfan, lahan kompensasi yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pernah menjadi objek penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan korupsi penjualan tanah negara. Namun, hingga kini ia menilai belum terlihat kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Ibadah Perdana Rampung, Musholla Al Barkah Kini Lebih Nyaman
Sebut Pernah Ada Tersangka
Irfan mengatakan Kejati Jawa Barat pernah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah negara di Desa Nangela, Kecamatan Cibitung, serta lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tybar di Kecamatan Cisolok, Sukabumi.
Lahan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pembelian yang dilakukan PT BSI pada sekitar 2014–2015 sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban penyediaan lahan kompensasi.
Ia juga menyebut dalam proses tersebut penyidik sempat menetapkan seorang pihak swasta berinisial UE sebagai tersangka.
Dokumen Disebut Pernah Disita
Menurut Irfan, keseriusan penanganan perkara saat itu terlihat dari adanya penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
"Sudah ada berita acara penyitaan mulai dari print out rekening serta dokumen-dokumen yang dianggap berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan Berita Acara Penyitaan Nomor Print-416/O.2/Fd.1/09/2016 tertanggal 19 September 2016," ujarnya.
Irfan mengaku kemudian menelusuri perkara tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung.
Berdasarkan hasil penelusurannya, ia tidak menemukan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka yang disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka Sudah Sesuai KUHAP
"Saya cek tidak ada atas nama yang sudah disebutkan sebagai tersangka tersebut. Sehingga indikasinya, kasus ini belum mendapatkan kepastian hukum atau belum masuk ke ranah persidangan untuk mendapatkan putusan hukum," katanya.
Sebagai perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, PT BSI memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Kebakaran Terjadi di Lereng Gunung Jayanti Sukabumi, Tim Gabungan Mulai Membuka Jalur Pemadaman
Tinjau Kondisi Sampah di Pantai Cibutun Sukabumi, Bey Machmudin: Penting Pencegahan dari Hulu
Update Bencana Banjir-Longsor di Sukabumi: 5 Korban Tewas, 4 Orang Masih Hilang
Detik-Detik Sungai Cidadap Meluap, Permukiman Warga Sukabumi Diterjang Arus Deras
Eks Akuntan Bongkar Ungkap Mark Up Pengadaan Pangan MBG di Sukabumi
Heboh di Sukabumi, Wanita Rekam Terduga Pelaku Pelecehan yang Bawa Kapak