PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Mahfud menilai proses yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT BPR Sawa kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo
"Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus," ujar Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip Selasa (14/7/2026).
"Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," lanjutnya.
Mahfud juga menyatakan, menurut pemahamannya, Febrie telah berstatus tersangka namun belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Minta KPK Ambil Alih Penanganan Perkara
Atas dasar itu, Mahfud mengusulkan agar KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," katanya.
Mahfud juga menilai, apabila terdapat kendala politik, Presiden Prabowo Subianto dapat meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan perkara tersebut.
Baca Juga: Ketika Penjaga Hukum Saling Berhadapan, yang Dipertaruhkan adalah Kepercayaan Publik
"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilainya dapat berdampak terhadap sistem penegakan hukum apabila tidak diselesaikan sesuai prosedur.
KPK Hormati Proses yang Sedang Berjalan
Artikel Terkait
Hotman Paris Respons Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Singgung Peran Presiden Prabowo
UMY Buka Suara soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Farmasi, Korban Didampingi dan Terduga Dinonaktifkan
Hotman Paris Bakal Dampingi Korban Dugaan Pembakaran Santri di Lombok, Tim Hadiri RDP Komisi III DPR
Waspada Chikungunya: Kenali Gejalanya, Lindungi Keluarga Anda
Kalbar Bersinar di Ajang FESyar KTI 2026, Borong Delapan Prestasi
SDN 15 Srengseng Sawah Terima Ancaman Bom, Polisi Kerahkan Tim Gegana dan Evakuasi Siswa