Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:05 WIB
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)
Menyoroti desakan Mahfud MD agar KPK mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (YouTube/mahfudmd - kpk.go.id)

Menanggapi usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya masih memantau perkembangan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

"Kami hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung," ujar Budi di Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurut Budi, KPK masih mengikuti perkembangan penyidikan karena proses pelimpahan perkara baru dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berlangsung secara terbuka sehingga dapat terus dikawal oleh masyarakat.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih suatu perkara hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganannya akan terhambat.

"Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkin lancar, pasti perkaranya macet'. Itu kan asumsi," kata Asep.

Ia menjelaskan, pengambilalihan perkara harus melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Asep, KPK dapat mengambil alih suatu perkara apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk jika penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X