PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak besar pada karyawan.
Sebanyak 10.966 pekerja kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tekstil raksasa ini resmi dinyatakan bangkrut dan tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca Juga: Amanda Manopo Geram Disebut Pelakor, Ngamuk di Live TikTok, 'Kesabaran Gue Udah Habis!'
Pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas, termasuk pesangon, upah tertunggak, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga saat ini, hanya klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa langsung diajukan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pencairan pesangon dan THR masih bergantung pada proses pemberesan aset perusahaan.
"Pesangon dan THR karyawan masih terutang. Pembayarannya menunggu hasil penjualan aset perusahaan," ujar Ahmad Aziz.
Pemerintah berkomitmen mengawal hak-hak pekerja, terutama dalam percepatan pencairan JHT.
Baca Juga: Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun, PHK Massal dan Kepailitan Tak Terhindarkan
Namun, dengan jumlah karyawan yang terdampak mencapai lebih dari 10.000 orang, proses ini membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menambah layanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna mempercepat prosesnya," tambahnya.
Sebagai gambaran, karyawan PT Bitratex Industries Semarang—bagian dari Sritex Group—sudah mulai mencairkan JHT mereka sejak Januari 2025.
Sementara itu, untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi.
Kurator: Karyawan Prioritas dalam Pembayaran Pesangon
Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex menegaskan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen.
Artikel Terkait
Karyawan Sritex Solid Mendukung Prabowo-Gibran
Sritex PHK 8.400 Karyawan, Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Keterlambatan Gaji
Kilas Balik Kejayaan Sritex: Raksasa Tekstil RI yang Kini Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Seperti Apa Kondisi Sebenarnya?
Beda Nasib, Sritex Pailit Akibat Utang, PT Sanken Indonesia Tersendat karena Dukungan Induk Perusahaan
Mengenal Iwan Kurniawan Lukminto, Pemimpin Sritex yang Terpaksa PHK Ribuan Karyawan