Sritex Bangkrut, Bagaimana Nasib Pesangon Karyawan yang Kena PHK? Ini Penjelasan Kurator

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 2 Maret 2025 | 19:53 WIB
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, didampingi istri Selvi Ananda, melakukan kunjungan ke pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo. (Dok. Pontianak Globe)
Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, didampingi istri Selvi Ananda, melakukan kunjungan ke pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak besar pada karyawan.

Sebanyak 10.966 pekerja kehilangan pekerjaan setelah perusahaan tekstil raksasa ini resmi dinyatakan bangkrut dan tutup pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga: Amanda Manopo Geram Disebut Pelakor, Ngamuk di Live TikTok, 'Kesabaran Gue Udah Habis!'

Pemerintah memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas, termasuk pesangon, upah tertunggak, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, hingga saat ini, hanya klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa langsung diajukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pencairan pesangon dan THR masih bergantung pada proses pemberesan aset perusahaan.

"Pesangon dan THR karyawan masih terutang. Pembayarannya menunggu hasil penjualan aset perusahaan," ujar Ahmad Aziz.

Pemerintah berkomitmen mengawal hak-hak pekerja, terutama dalam percepatan pencairan JHT.

Baca Juga: Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun, PHK Massal dan Kepailitan Tak Terhindarkan

Namun, dengan jumlah karyawan yang terdampak mencapai lebih dari 10.000 orang, proses ini membutuhkan waktu lebih lama dari biasanya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menambah layanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna mempercepat prosesnya," tambahnya.

Sebagai gambaran, karyawan PT Bitratex Industries Semarang—bagian dari Sritex Group—sudah mulai mencairkan JHT mereka sejak Januari 2025.

Sementara itu, untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi.

Kurator: Karyawan Prioritas dalam Pembayaran Pesangon

Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex menegaskan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X