PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO -- Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak.
Perusahaan tekstil ternama ini resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Blokir Nomor WhatsApp Tak Dikenal
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan ditutup secara resmi.
"Setelah melalui perundingan, akhirnya diputuskan bahwa PHK dilakukan pada 26 Februari. Namun, karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari sebelum operasional Sritex benar-benar berhenti pada 1 Maret. Setelah itu, seluruh kewenangan beralih kepada kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Seiring dengan kebangkrutan Sritex, istilah "kurator" banyak disebut dalam berbagai pemberitaan.
Kurator memiliki peran penting dalam mengelola dan menyelesaikan aset perusahaan yang dinyatakan pailit.
"Keputusan PHK sepenuhnya menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sumarno.
Baca Juga: Tak Ingin Status WhatsApp Kamu Dilihat Semua Orang? Ini 2 Cara Ampuh Menyembunyikannya
Terkait pesangon karyawan, Sumarno menegaskan bahwa pembayarannya juga menjadi tugas kurator.
"Pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex. Seluruh pengelolaan perusahaan kini berada di bawah kendali kurator," tambahnya.
Menurut hukumonline.com, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan menyelesaikan harta debitur yang dinyatakan pailit.
Peran ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
Tugas utama kurator adalah mengelola dan membereskan harta pailit dengan tujuan memaksimalkan nilai aset guna memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Dalam menjalankan tugasnya, kurator berada di bawah pengawasan hakim pengawas.
Artikel Terkait
Kabar Baik! Korban PHK Berhak 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Sritex PHK 8.400 Karyawan, Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Keterlambatan Gaji
Kilas Balik Kejayaan Sritex: Raksasa Tekstil RI yang Kini Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Seperti Apa Kondisi Sebenarnya?
Mengenal Iwan Kurniawan Lukminto, Pemimpin Sritex yang Terpaksa PHK Ribuan Karyawan
PHK Massal di Sritex, 10.665 Karyawan Terdampak! Wamenaker Janji Pesangon dan Hapus Batasan Usia Kerja