Sritex Resmi Bangkrut, Kurator Akan Menguasai Aset Triliunan Rupiah

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 2 Maret 2025 | 19:20 WIB
Sritex perusahaan tekstil ternama ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. (Dok. Pontianak Globe)
Sritex perusahaan tekstil ternama ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO  -- Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak.

Perusahaan tekstil ternama ini resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Begini Cara Blokir Nomor WhatsApp Tak Dikenal

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan ditutup secara resmi.

"Setelah melalui perundingan, akhirnya diputuskan bahwa PHK dilakukan pada 26 Februari. Namun, karyawan tetap bekerja hingga 28 Februari sebelum operasional Sritex benar-benar berhenti pada 1 Maret. Setelah itu, seluruh kewenangan beralih kepada kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Seiring dengan kebangkrutan Sritex, istilah "kurator" banyak disebut dalam berbagai pemberitaan.

Kurator memiliki peran penting dalam mengelola dan menyelesaikan aset perusahaan yang dinyatakan pailit.

"Keputusan PHK sepenuhnya menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sumarno.

Baca Juga: Tak Ingin Status WhatsApp Kamu Dilihat Semua Orang? Ini 2 Cara Ampuh Menyembunyikannya

Terkait pesangon karyawan, Sumarno menegaskan bahwa pembayarannya juga menjadi tugas kurator.

"Pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi Sritex. Seluruh pengelolaan perusahaan kini berada di bawah kendali kurator," tambahnya.

Menurut hukumonline.com, kurator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan menyelesaikan harta debitur yang dinyatakan pailit.

Peran ini diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).

Tugas utama kurator adalah mengelola dan membereskan harta pailit dengan tujuan memaksimalkan nilai aset guna memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Dalam menjalankan tugasnya, kurator berada di bawah pengawasan hakim pengawas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X