11 Unit Apartemen Mewah Diduga Dibeli Eks Dirut PT Taspen dari Hasil Korupsi Investasi Fiktif, Ini Daftar-nya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 28 Mei 2025 | 08:33 WIB
Ilustrasi bangunan gedung apartemen.  (Unsplash @OpticalChemist)
Ilustrasi bangunan gedung apartemen. (Unsplash @OpticalChemist)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas, diduga membeli sejumlah unit apartemen mewah menggunakan dana hasil korupsi dari investasi fiktif.

Dalam kasus ini, Antonius didakwa telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, jaksa membeberkan rincian properti yang diduga dibeli Antonius dengan dana hasil korupsi tersebut.

Menurut jaksa, terdapat 11 unit apartemen yang dibeli oleh Antonius, dengan rincian sebagai berikut:

  • 4 unit apartemen di proyek The Smith, Kota Tangerang, senilai Rp10,7 miliar
  • 2 unit apartemen di Springwood, Kota Tangerang, seharga Rp5 miliar
  • 4 unit apartemen di Sky House Alam Sutera, Kota Tangerang, senilai Rp5,07 miliar
  • 1 unit apartemen di Belleza Permata Hijau, Tower Versailles, Jakarta Selatan, senilai Rp2 miliar

Selain itu, Antonius juga disebut membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.

"Berikutnya, pembelian tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten. Total harga ketiganya sebesar Rp4 miliar," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa Antonius menyimpan sebagian dana hasil korupsi di rumah dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, uang tunai juga ditemukan di safe deposit box (SDB) dan sejumlah apartemen saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Antonius memperkaya diri sendiri dengan total dana sebesar Rp34 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa," tutup jaksa dalam sidang tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

X