Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Mantan Karyawan di Tengah Kasus Korupsi Iwan Lukminto, Begini Kata Noel

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 23 Mei 2025 | 08:35 WIB
Momen pertemuan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) dengan Iwan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex (kanan) untuk mediasi saat Desember 2024.  (Instagram @sritexindonesia)
Momen pertemuan Wamenaker Immanuel Ebenezer (kiri) dengan Iwan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex (kanan) untuk mediasi saat Desember 2024. (Instagram @sritexindonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap memiliki kewajiban untuk membayar pesangon kepada para mantan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun perusahaan tengah dilanda isu korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Lukminto, yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun

“Perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut tidak bisa diabaikan, dan harus dibebankan kepada manajemen sebelumnya,” ujar Immanuel dalam keterangan kepada awak media, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menyebut bahwa meskipun Sritex resmi tutup pada 1 Maret 2025, proses komunikasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan masih berlangsung, khususnya terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

“Pak Menteri sudah meminta saya untuk menyampaikan langsung kepada pihak Sritex agar memenuhi kewajiban mereka terhadap para pekerja, termasuk pesangon,” lanjutnya.

Baca Juga: Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China

Immanuel, yang akrab disapa Noel, mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung kepada Iwan Lukminto dan Wawan Lukminto.

“Saya sudah sampaikan ke Iwan dan Wawan agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak para pekerja dan mantan pekerja, seperti pesangon dan kewajiban lainnya,” tegasnya.

Baca Juga: Profil Shabrina Leanor: Bintang Baru Musik Indonesia, Juara Indonesian Idol 2025

Ia menambahkan, Kementerian akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak para buruh benar-benar terpenuhi.

“Siapa pun harus bertanggung jawab atas kewajiban terhadap buruh,” pungkas Noel. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X