Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Saudi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 22 Mei 2025 | 07:40 WIB
Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash @Izuddin Helmi Adnan)
Foto ilustrasi jemaah sedang beribadah di depan Ka’bah di Masjidil Haram. (Unsplash @Izuddin Helmi Adnan)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa pemerintah akan memenuhi hak para jemaah calon haji asal Indonesia yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Hak tersebut mencakup asuransi jiwa yang akan diproses setelah operasional haji 2025 berakhir, serta pelaksanaan badal haji.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Suami Najwa Shihab, Merasa Terhormat karena Momen Ini

Terkait badal haji, Kemenag menegaskan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaannya melalui petugas haji asal Indonesia.

“Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.

Penjelasan dan Dalil Badal Haji

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain.

Praktik ini diperbolehkan bagi orang yang telah meninggal dunia atau tidak mampu menunaikan haji secara fisik.

Baca Juga: Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Korupsi Kredit Bank Hampir Rp3,6 Triliun

Hukum badal haji adalah jaiz (boleh), sebagaimana pendapat mayoritas ulama dari empat mazhab.

Dalil mengenai badal haji antara lain berasal dari hadits riwayat Ibnu Abbas RA, yang menceritakan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah bernazar untuk berhaji namun meninggal sebelum sempat melaksanakannya.

Rasulullah SAW menjawab, “Boleh, berhajilah menggantikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, badal haji tidak sah dilakukan apabila orang yang digantikan masih hidup, sehat, dan mampu menunaikan ibadah haji sendiri.

Syarat Badal Haji

  • Pelaksana harus sanggup secara fisik
  • Memiliki kemampuan finansial yang memadai
  • Ada persetujuan dari pihak pemberi mandat atau keluarga almarhum
  • Mematuhi hukum dan syariat Islam
  • Memahami makna serta tata cara ibadah haji. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X