Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Respons Kejagung

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 23 Mei 2025 | 08:00 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. (kejaksaan.ri)
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. (kejaksaan.ri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Mei 2025.

Baca Juga: Update Skandal Grup 'Fantasi Sedarah' di Medsos: Enam Pelaku Ditangkap, Berasal dari Jawa dan Sumatera

Kejagung menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan negara, melalui Bapak Presiden dan Pemerintah, terhadap institusi kejaksaan yang terus berbenah dan bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Harli, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk TNI dan Polri, dalam upaya pelindungan terhadap jaksa.

Baca Juga: Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Saudi

Namun, dengan adanya Perpres ini, aspek pelindungan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan tegas.

Ia menilai regulasi ini juga menyudahi perdebatan seputar kewenangan lembaga lain dalam memberikan pelindungan kepada jaksa.

“Peraturan ini memperjelas bahwa tidak perlu lagi ada perbedaan pandangan mengenai boleh tidaknya lembaga tertentu memberikan pelindungan kepada jaksa,” ungkapnya.

Isi Pokok Perpres 66/2025

Perpres ini secara resmi mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya selama menjalankan tugas.

Beleid ini menugaskan Polri sebagai institusi utama yang bertanggung jawab, dengan dukungan dari TNI.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Suami Najwa Shihab, Merasa Terhormat karena Momen Ini

Pasal 4 menyatakan pelindungan negara diberikan oleh dua institusi: Polri dan TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X