Kejaksaan OTT Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dugaan Suap Mencuat

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:36 WIB
Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung diduga terkait suap.  (Instagram.com/@pn_surabaya)
Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung diduga terkait suap. (Instagram.com/@pn_surabaya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiganya adalah hakim yang memutus bebas Ronald Tannur (31), anak mantan Anggota DPR Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (31).

Baca Juga: Dosen San Agustin Lakukan Monev Hibah di Pontianak, Dorong Progres Penelitian dan Pengabdian

"Betul, (OTT terhadap tiga hakim tersebut)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Febrie menjelaskan, selain ketiga hakim tersebut, ada satu hakim lain yang juga ditangkap namun identitasnya belum diungkap.

Penjelasan lebih lanjut akan diberikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan malam ini.

"Yang ditangkap empat hakim, satu pengacara. Kasusnya terkait suap mengenai Ronald Tannur. Detailnya akan disampaikan dalam rilis nanti," kata Febrie.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) telah mengetahui tentang OTT terhadap ketiga hakim tersebut dan segera berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk langkah penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Corelab di FISIP Undip, Promedia dan BRI Dorong Kreator Konten Mandiri Secara Ekonomi

"Iya, sudah mendengar (OTT ini). Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan Kejaksaan," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar, saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Sebelumnya, KY juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam upaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Pemeriksaan dilakukan langsung di Surabaya.

"Proses pemeriksaan sedang berlangsung," kata Mukti Fajar pada Senin, 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Arief Rosyid Sebut Prabowo, Negarawan Sejati yang Libatkan Generasi Muda dalam Kabinet

Berbeda dengan pihak pelapor yang diperiksa di kantor KY, ketiga hakim tersebut diperiksa di Surabaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X