Korporasi Wilmar Didakwa Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Rabu, 18 Juni 2025 | 11:46 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan korporasi di bawah Wilmar Group.

Penyitaan ini berasal dari lima entitas yang terafiliasi dengan Wilmar dan menjadi langkah besar dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Dahsyat, Kolom Abu Capai 10.000 Meter

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno, memaparkan rincian kasus kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

“Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” jelas Sutikno.

Para korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kelima korporasi bebas dari segala tuntutan.

“Penuntut umum kini menempuh upaya hukum kasasi,” tegas Sutikno.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, negara mengalami total kerugian senilai Rp11,88 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar

  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Seluruh nilai kerugian tersebut telah dikembalikan dan disita oleh Kejagung melalui rekening khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X