Anggota FRKP Laporkan Dugaan Penusukan saat Menertibkan Parkir di Pasar Seroja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 5 Juli 2026 | 06:58 WIB
Anton Kribo menunjukkan luka yang dialaminya usai diduga menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam saat menertibkan parkir di kawasan Pasar Seroja, Pontianak, Sabtu (4/7/2026). (Dok. FRKP)
Anton Kribo menunjukkan luka yang dialaminya usai diduga menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam saat menertibkan parkir di kawasan Pasar Seroja, Pontianak, Sabtu (4/7/2026). (Dok. FRKP)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Anggota Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Anton Kribo, melaporkan dugaan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dialaminya saat membantu menertibkan parkir di kawasan Pasar Seroja, Pontianak, Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 17.15 WIB.

Menurut pengakuan Anton, peristiwa bermula ketika dirinya mengatur parkir di kawasan pangkalan oplet Pasar Seroja.

Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Seorang Ibu di Pontianak Tempuh Jalur Hukum

Saat itu, terjadi perselisihan dengan seorang pria yang diduga mengusir kendaraan yang hendak parkir di lokasi tersebut hingga memicu adu mulut.

Anton mengaku sempat menampar pria tersebut.

Tak lama kemudian, pria itu disebut mengambil sebilah pisau dan melakukan penyerangan.

"Saya berusaha menghindar, tetapi kedua tangan dan leher saya terkena sabetan. Beruntung pisaunya berhasil saya pegang sehingga serangan tidak berlanjut," ujar Anton.

Baca Juga: Menko Polkam Kecam Pembakaran Pesawat AMA dan Tewasnya Pilot di Yahukimo

Ia mengatakan anggota kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera melerai peristiwa tersebut.

Pisau yang diduga digunakan dalam kejadian itu disebut telah diamankan petugas, sementara Anton dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan pertolongan medis.

Usai mendapatkan perawatan, Anton mendatangi Sekretariat FRKP di Jalan Purnama dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFMCap.

Atas arahan organisasi, Anton kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian serta menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Anton juga mengaku sempat mempertanyakan pencatatan barang bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa apabila terdapat kekurangan administrasi, hal tersebut akan dilengkapi dalam proses berikutnya.

Kuasa hukum FRKP, Alfons Girsang, SH, yang mendampingi Anton, berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ahli Toksinologi Ungkap Dokter Icha Berulang

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:08 WIB
X