PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Baca Juga: OJK: Keuangan Berkelanjutan Harus Jadi Mekanisme Pasar yang Kredibel
Desakan itu disampaikan dalam audiensi Koalisi bersama anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan politik agar pembahasan RUU Masyarakat Adat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah.
Dalam audiensi tersebut, Koalisi menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat.
Regulasi itu harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural, mulai dari rumitnya proses pengakuan masyarakat adat, tumpang tindih regulasi sektoral, belum adanya lembaga khusus yang menangani urusan masyarakat adat, hingga konflik agraria yang kerap dipicu aktivitas investasi.
Koalisi mengusulkan tiga substansi utama yang perlu menjadi prioritas dalam pembahasan RUU.
Baca Juga: Kronologi Penembakan Pilot AMA Air di Yahukimo, Amnesty Sebut Pelanggaran HAM Serius
Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat. Selama ini proses pengakuan dinilai terlalu panjang, berlapis, dan berbeda di setiap daerah sehingga banyak komunitas adat belum memperoleh kepastian hukum atas wilayah maupun hak-haknya.
Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, mengatakan mekanisme pengakuan yang sederhana merupakan fondasi utama untuk memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum.
"RUU Masyarakat Adat harus menghadirkan mekanisme pengakuan yang sederhana dan efektif agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum," ujarnya.
Kedua, pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab menangani urusan masyarakat adat.
Menurut Koalisi, meski telah ada puluhan undang-undang dan berbagai regulasi yang mengatur masyarakat adat, hingga kini belum terdapat satu lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk mengoordinasikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, maupun penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan tersebut menjadi penyebab persoalan masyarakat adat terus berulang.
Artikel Terkait
Greenpeace Indonesia: CBD COP15 Berakhir, Indonesia Mesti Percepat Pengakuan Masyarakat Adat
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Desak Bebaskan 12 Pejuang Masyarakat Adat Kampung Dingin
Sinergisitas Jadi Kunci Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak, Benang Merah Seminar Nasional Gawai Dayak
OISCA Indonesia Tutup Program Hibah Jepang Rp20,8 Miliar untuk Masyarakat Adat Ciptagelar di Sukabumi
Mahkamah Konstitusi Periksa UU KSDAHE, Koalisi Tuntut Kejelasan dan Keterlibatan Masyarakat Adat
Dari Sekadau, Lasarus Kirim Sinyal Kuat soal UU Masyarakat Adat