Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 13:41 WIB
Audiensi Koalisi bersama anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)
Audiensi Koalisi bersama anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI, khususnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Baca Juga: OJK: Keuangan Berkelanjutan Harus Jadi Mekanisme Pasar yang Kredibel

Desakan itu disampaikan dalam audiensi Koalisi bersama anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan politik agar pembahasan RUU Masyarakat Adat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah.

Dalam audiensi tersebut, Koalisi menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan formal terhadap keberadaan masyarakat adat.

Regulasi itu harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan struktural, mulai dari rumitnya proses pengakuan masyarakat adat, tumpang tindih regulasi sektoral, belum adanya lembaga khusus yang menangani urusan masyarakat adat, hingga konflik agraria yang kerap dipicu aktivitas investasi.

Koalisi mengusulkan tiga substansi utama yang perlu menjadi prioritas dalam pembahasan RUU.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Pilot AMA Air di Yahukimo, Amnesty Sebut Pelanggaran HAM Serius

Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat. Selama ini proses pengakuan dinilai terlalu panjang, berlapis, dan berbeda di setiap daerah sehingga banyak komunitas adat belum memperoleh kepastian hukum atas wilayah maupun hak-haknya.

Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, mengatakan mekanisme pengakuan yang sederhana merupakan fondasi utama untuk memastikan masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum.

"RUU Masyarakat Adat harus menghadirkan mekanisme pengakuan yang sederhana dan efektif agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum," ujarnya.

Kedua, pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab menangani urusan masyarakat adat.

Menurut Koalisi, meski telah ada puluhan undang-undang dan berbagai regulasi yang mengatur masyarakat adat, hingga kini belum terdapat satu lembaga negara yang memiliki mandat khusus untuk mengoordinasikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, maupun penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menilai kekosongan kelembagaan tersebut menjadi penyebab persoalan masyarakat adat terus berulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X