Koalisi pun mengusulkan pembentukan komisi nasional atau badan nonkementerian yang memiliki kewenangan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor terkait masyarakat adat.
Ketiga, penguatan kedaulatan ekonomi masyarakat adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum investasi dilakukan di wilayah adat.
Baca Juga: Jenazah Pilot AMA Air Berhasil Dievakuasi dari Yahukimo, Medan Sulit Hambat Operasi
Koalisi menegaskan masyarakat adat tidak menolak investasi, namun setiap investasi harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan melibatkan mereka sebagai pihak utama dalam proses pengambilan keputusan.
DPR Buka Ruang Masukan
Menanggapi masukan tersebut, Nasir Djamil mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di tingkat Panja DPR RI.
Ia memastikan DPR membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, termasuk menyampaikan draf alternatif yang dinilai dapat memperkuat substansi RUU.
Menurut Nasir, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, ketahanan pangan, dan keberlanjutan pembangunan.
"Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, lingkungan, lahan, dan aset bangsa. Semua agama juga mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral," katanya.
Nasir juga menilai anggapan bahwa masyarakat adat menghambat pembangunan atau antiinvestasi tidak tepat.
Menurutnya, masyarakat adat hanya berupaya mempertahankan hak serta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.
RUU Dinilai Beri Kepastian Hukum
Koalisi menilai praktik pengelolaan wilayah adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten, dan sejumlah daerah lain membuktikan masyarakat adat mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, pemerintah, maupun investor.
Regulasi tersebut juga diyakini mampu mengurangi konflik agraria serta mendorong investasi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Greenpeace Indonesia: CBD COP15 Berakhir, Indonesia Mesti Percepat Pengakuan Masyarakat Adat
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Desak Bebaskan 12 Pejuang Masyarakat Adat Kampung Dingin
Sinergisitas Jadi Kunci Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak, Benang Merah Seminar Nasional Gawai Dayak
OISCA Indonesia Tutup Program Hibah Jepang Rp20,8 Miliar untuk Masyarakat Adat Ciptagelar di Sukabumi
Mahkamah Konstitusi Periksa UU KSDAHE, Koalisi Tuntut Kejelasan dan Keterlibatan Masyarakat Adat
Dari Sekadau, Lasarus Kirim Sinyal Kuat soal UU Masyarakat Adat