Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 13:41 WIB
Audiensi Koalisi bersama anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)
Audiensi Koalisi bersama anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)

Koalisi pun mengusulkan pembentukan komisi nasional atau badan nonkementerian yang memiliki kewenangan mengoordinasikan kebijakan lintas sektor terkait masyarakat adat.

Ketiga, penguatan kedaulatan ekonomi masyarakat adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan sebelum investasi dilakukan di wilayah adat.

Baca Juga: Jenazah Pilot AMA Air Berhasil Dievakuasi dari Yahukimo, Medan Sulit Hambat Operasi

Koalisi menegaskan masyarakat adat tidak menolak investasi, namun setiap investasi harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan melibatkan mereka sebagai pihak utama dalam proses pengambilan keputusan.

DPR Buka Ruang Masukan

Menanggapi masukan tersebut, Nasir Djamil mengatakan pembahasan naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Adat masih berlangsung di tingkat Panja DPR RI.

Ia memastikan DPR membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk memberikan masukan, termasuk menyampaikan draf alternatif yang dinilai dapat memperkuat substansi RUU.

Menurut Nasir, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, ketahanan pangan, dan keberlanjutan pembangunan.

"Menjaga masyarakat adat berarti menjaga alam, lingkungan, lahan, dan aset bangsa. Semua agama juga mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab moral," katanya.

Nasir juga menilai anggapan bahwa masyarakat adat menghambat pembangunan atau antiinvestasi tidak tepat.

Menurutnya, masyarakat adat hanya berupaya mempertahankan hak serta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.

RUU Dinilai Beri Kepastian Hukum

Koalisi menilai praktik pengelolaan wilayah adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten, dan sejumlah daerah lain membuktikan masyarakat adat mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, pemerintah, maupun investor.

Regulasi tersebut juga diyakini mampu mengurangi konflik agraria serta mendorong investasi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X