Roy Suryo Kembali Serang: Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Selasa, 18 November 2025 | 05:44 WIB
Situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat.  (Dok. YouTube/Komisi Pusat Informasi)
Situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (Dok. YouTube/Komisi Pusat Informasi)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menyampaikan pernyataan usai menghadiri sidang sengketa informasi mengenai ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Roy menyoroti sikap KPU Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi ketika maju sebagai Wali Kota, termasuk salinan ijazah yang kini menjadi objek sengketa. Ia menilai alasan yang disampaikan KPU Surakarta tidak berdasar.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy kepada media.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Menguat, Arsul Ungkap Perjalanan Studi 11 Tahun

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yaitu PPID KPU Surakarta mengakui bahwa arsip pencalonan Jokowi dimusnahkan setelah dianggap melewati masa retensi.

Mereka menegaskan penyimpanan arsip mengikuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023, dengan ketentuan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

Majelis hakim KIP kemudian meminta klarifikasi soal dasar hukum retensi arsip. Menanggapi penjelasan termohon, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn langsung mengoreksi.

Ia mengingatkan bahwa penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?" kata Paulyn.

Majelis menilai arsip pencalonan Jokowi merupakan dokumen negara yang berpotensi disengketakan sewaktu-waktu dan karenanya tidak boleh dimusnahkan.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Menteri, Tapi Paling Disorot: Fenomena Politik Teddy Mencuat”

Meski dikritik, KPU Surakarta tetap mempertahankan argumen bahwa PKPU menjadi dasar retensi. Dalam persidangan tersebut hadir pula perwakilan dari UGM dan KPU RI untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait dokumen pendidikan Jokowi.

Sidang sengketa informasi ini akan berlanjut, sementara polemik pemusnahan arsip diperkirakan menjadi isu utama yang terus dibahas dalam proses di KIP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X