Jimly vs Roy Suryo Cs: Benturan Dua Narasi dalam Isu Ijazah Jokowi

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 21 November 2025 | 08:18 WIB
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra sebut ada intervensi Polri dalam audiensi terkait ijazah Jokowi. (Dok. YouTube Forum Keadilan TV)
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra sebut ada intervensi Polri dalam audiensi terkait ijazah Jokowi. (Dok. YouTube Forum Keadilan TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sejumlah tokoh memilih keluar dari ruangan saat audiensi soal ijazah Joko Widodo yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri atas inisiatif Refly Harun di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, salah satu peserta audiensi, menceritakan bahwa dari awal acara sudah terasa suasana yang sangat ketat.

“Pertemuan yang dilaksanakan di PTIK, layaknya seperti pertemuan yang sangat rahasia karena sejak saya datang, sudah ditanya di depan, dari mana, keperluannya apa, segala macam,” ucap Sri Radjasa.

Baca Juga: Awan Panas Menggulung Semeru, Tiga Desa Langsung Terdampak

Ia juga menyebut media bahkan tidak diperbolehkan meliput.

“Ketat sekali dan itu terbukti bahkan ternyata wartawan juga tidak boleh meliput, kan,” lanjutnya.

Sri Radjasa menilai situasi makin janggal ketika ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, memberikan dua pilihan bagi Roy Suryo cs yang hadir: tetap berada di ruangan tetapi tidak boleh menyampaikan pendapat, atau keluar.

“Ini menjadi yang aneh buat saya dan Refly. Akhirnya kita berunding. Tapi ada dua opsi pilihan, (Roy Suryo cs) boleh di ruangan, duduk di belakang dan tidak boleh berpendapat. Ini lebih parah lagi, untuk apa ada forum audiensi tapi tidak boleh berpendapat?” katanya.

Dari sekitar 25 peserta, sebagian akhirnya walk out, sementara lainnya memilih bertahan.

Empat tersangka dalam kasus ijazah Jokowi hadir atas undangan Refly Harun, yaitu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sri Radjasa menjelaskan bahwa kehadiran mereka dimaksudkan agar komisi dapat menerima masukan seimbang dari kedua sisi, apalagi terdapat Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Jokowi di dalam keanggotaan.

Ia mengutip Jimly yang mengatakan bahwa persoalan Roy Suryo tidak dapat dibawa ke persidangan karena belum ada kepastian keaslian ijazah.

“Jimly sendiri mengatakan bahwa persoalan Roy Suryo ini tidak bisa diangkat ke persidangan karena penetapan ijazah itu asli atau palsu belum kita ketahui,” ujarnya.

Namun, ia menganggap keputusan meminta para tersangka keluar justru bertentangan.

“Tapi, kenyataannya Jimly membuat keputusan tersangka harus keluar, satu hal yang menurut saya itu kontradiksi,” sambungnya.

Jimly menyebut permintaan itu dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penjelasan tersebut tidak diterima Sri Radjasa, yang menilai tim reformasi Polri seharusnya bersikap independen dan terbuka terhadap masukan semua pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB
X