PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sejumlah tokoh memilih keluar dari ruangan saat audiensi soal ijazah Joko Widodo yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri atas inisiatif Refly Harun di gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, salah satu peserta audiensi, menceritakan bahwa dari awal acara sudah terasa suasana yang sangat ketat.
“Pertemuan yang dilaksanakan di PTIK, layaknya seperti pertemuan yang sangat rahasia karena sejak saya datang, sudah ditanya di depan, dari mana, keperluannya apa, segala macam,” ucap Sri Radjasa.
Baca Juga: Awan Panas Menggulung Semeru, Tiga Desa Langsung Terdampak
Ia juga menyebut media bahkan tidak diperbolehkan meliput.
“Ketat sekali dan itu terbukti bahkan ternyata wartawan juga tidak boleh meliput, kan,” lanjutnya.
Sri Radjasa menilai situasi makin janggal ketika ketua komisi, Jimly Asshiddiqie, memberikan dua pilihan bagi Roy Suryo cs yang hadir: tetap berada di ruangan tetapi tidak boleh menyampaikan pendapat, atau keluar.
“Ini menjadi yang aneh buat saya dan Refly. Akhirnya kita berunding. Tapi ada dua opsi pilihan, (Roy Suryo cs) boleh di ruangan, duduk di belakang dan tidak boleh berpendapat. Ini lebih parah lagi, untuk apa ada forum audiensi tapi tidak boleh berpendapat?” katanya.
Dari sekitar 25 peserta, sebagian akhirnya walk out, sementara lainnya memilih bertahan.
Empat tersangka dalam kasus ijazah Jokowi hadir atas undangan Refly Harun, yaitu Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sri Radjasa menjelaskan bahwa kehadiran mereka dimaksudkan agar komisi dapat menerima masukan seimbang dari kedua sisi, apalagi terdapat Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Jokowi di dalam keanggotaan.
Ia mengutip Jimly yang mengatakan bahwa persoalan Roy Suryo tidak dapat dibawa ke persidangan karena belum ada kepastian keaslian ijazah.
“Jimly sendiri mengatakan bahwa persoalan Roy Suryo ini tidak bisa diangkat ke persidangan karena penetapan ijazah itu asli atau palsu belum kita ketahui,” ujarnya.
Namun, ia menganggap keputusan meminta para tersangka keluar justru bertentangan.
“Tapi, kenyataannya Jimly membuat keputusan tersangka harus keluar, satu hal yang menurut saya itu kontradiksi,” sambungnya.
Jimly menyebut permintaan itu dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penjelasan tersebut tidak diterima Sri Radjasa, yang menilai tim reformasi Polri seharusnya bersikap independen dan terbuka terhadap masukan semua pihak.
Artikel Terkait
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Begini Kata Mantan Menpora Era SBY tentang Analisa Digital
Ijazah Sehari di Pasar Seni ITB, Bentuk Kritik Keras atas Budaya Jual Beli Gelar di Indonesia
Ijazah Jokowi Resmi Dinyatakan Asli, Polisi Tetapkan 8 Pelaku Fitnah
Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Polda Metro Beberkan Pasal Berat untuk 8 Tersangka
Dugaan Ijazah Palsu Menguat, Arsul Ungkap Perjalanan Studi 11 Tahun
Roy Suryo Kembali Serang: Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru