PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Nilai barang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp112,35 miliar.
Baca Juga: Trump Perluas Tarif 50 Persen, 400 Produk Termasuk Suku Cadang Mobil dan Furnitur Kena Dampak
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi tidak boleh masuk ke Indonesia,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, pakaian bekas impor itu ditemukan dari 11 gudang penyimpanan.
Seluruh barang bukti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kemendag bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus memberantas impor pakaian ilegal demi melindungi masyarakat dan pelaku usaha industri tekstil dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Kerugian Rp200 M, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang turut hadir dalam pengungkapan kasus ini, memberikan apresiasi kepada tim gabungan.
“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi.
Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan dijalankan, baik dalam bentuk sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang terlibat.
Baca Juga: OJK Tutup BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Ini Alasannya
Balpres pakaian bekas ilegal tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan China.
Pakaian impor bekas memang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan industri tekstil lokal serta membahayakan kesehatan konsumen. ***
Artikel Terkait
Kemendag Geram Pelaku Usaha Berani Jual Minyakita di Marketplace Melampaui HET, Cabut 6.678 Tautan di Medsos
Kemendag Zulkifli Hasan Dorong Provinsi Lampung Produksi Kedelai Ditingkatkan Lagi
Amerika Serikat Ingin Membeli Kratom dari Indonesia. Kemendag dan Karantina Masih Belum Satu Kata
Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom
Kabar Gembira bagi Petani, Kemendag Masih Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Kemendag RI dan Badan Karantina Tak Sependapat Ekspor Kratom, Ini Alasan Mengapa Indonesia Larang Ekspor