PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Walau diminta Amerika Serikat untuk mengekspor Kratom, saat ini Indonesia masih melarang ekspor tanaman herbal ini.
Meskipun beberapa pihak, termasuk beberapa pejabat pemerintah, menganggap Kratom sebagai tanaman herbal.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati di Badan Karantina Indonesia (Barantin), Adnan, menjelaskan bahwa ekspor Kratom masih dilarang karena masih memerlukan penelitian khusus dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan apakah Kratom layak untuk konsumsi atau tidak.
Pemerintah telah melakukan rapat khusus untuk membahas isu Kratom, dan sampai saat ini, sepakat bahwa Kratom tidak boleh diekspor sampai hasil penelitian BRIN menetapkan keamanannya.
Baca Juga: Hasil Survei Terkini Menunjukkan Hampir 60 Persen Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Namun, jika penelitian ini menyatakan bahwa ekspor Kratom boleh dilakukan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk mengizinkannya.
Hal ini menunggu hasil penelitian lebih lanjut dari BRIN.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menyatakan bahwa dia tidak memiliki masalah dengan ekspor Kratom setelah menerima permintaan dari Amerika Serikat, mengingat saat ini Kratom belum dilarang. ***
Artikel Terkait
Obat yang disarankan untuk penderita diabetes tipe 2
Manfaat Minyak Kayu Putih untuk Kesehatan Tak Hanya Obat Sakit Kepala, Baca Sampai Habis untuk Tahu Manfaatnya
Cara Mengobati Luka Bakar. Tak Disangka Obat Tradisional Ini Juga Mujarab
Pengawasan Obat dan Makanan Belum Optimal, UNAIR Dorong Adanya UU Pengawasan Obat dan Makanan
Sakit Kepala, Jangan Buru-buru Minum Obat. Cobalah Pengobatan Alami Berikut Ini
6 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Tanpa Obat, Kamu Wajib Mencobanya
Ternyata 11 Bumbu Dapur Ini Bisa Jadi Obat Herbal untuk Redakan Batuk