Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Senin, 23 Oktober 2023 | 10:40 WIB
Seorang warga memperlihatkan dua lembar Kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9). Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian; tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras)
Seorang warga memperlihatkan dua lembar Kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu (13/9). Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian; tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki pandangan yang berbeda terkait ekspor Kratom.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyatakan bahwa Kratom dapat diekspor jika ada permintaan, bahkan mengatakan bahwa Kratom dapat diekspor dengan bebas.

Baca Juga: Survei LSI Ternyata Prabowo-Gibran Ungguli Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, Ipsos Ungkap Ganjar Menang

Namun, ia mencatat bahwa aturan ekspor Kratom saat ini sedang dalam pembahasan ulang, mengingat bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang konsumsi Kratom.

Budi Santoso menekankan bahwa meskipun peraturan terkait Kratom belum dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga teknis, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kemenkes, dan BNN, ekspor Kratom saat ini dianggap sah.

Baca Juga: Hasil Survei Terkini Menunjukkan Hampir 60 Persen Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Di sisi lain, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengatakan bahwa Indonesia masih belum diperbolehkan untuk mengekspor Kratom.

Hal ini disebabkan karena masih diperlukan penelitian khusus dari BRIN untuk memastikan apakah Kratom layak untuk konsumsi.

Baca Juga: Hasil Persipa Pati vs Persela Lamongan Liga 2, Berpeluang Kukuhkan Laskar Joko Tingkir Juara Grup Putaran I

Adnan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Barantin, menjelaskan bahwa perlu penelitian lebih lanjut terkait Kratom dan Indonesia harus menunggu hasil penelitian tersebut, agar tidak terjadi perbedaan pandangan antara lembaga pemerintah.

Selama ini, pemerintah telah melakukan rapat khusus yang menyepakati bahwa Kratom tidak boleh diekspor selama hasil penelitian BRIN belum menetapkan keamanannya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan PSIM Yogyakarta vs Persikab Liga 2 Berpeluang Geser Posisi Bekasi City di Puncak Klasemen

Data dari Kemendag mencatat bahwa ekspor Kratom mengalami pertumbuhan selama beberapa tahun terakhir, dengan tren pertumbuhan sekitar 15,92 persen per tahun antara tahun 2019 hingga 2022.

Pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor Kratom Indonesia tumbuh sebesar 52,04 persen menjadi 7,33 juta dolar AS, dengan volume ekspor yang juga mengalami pertumbuhan sebesar 51,49 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X