PONTIANAKGLBE -- Kementerian Perdagangan tampaknya serius mengatasi penjualan minyak goreng Minyakita dengan mencabut atau take down sebanyak 6.678 tautan konten penjualan merek tersebut.
Dilansir dari Kementerian Perdagangan, para pelaku usaha kedapatan jual minyak goreng Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi eceran tertinggi (HET) yakni melebihi batas HET Rp14.000/liter baik di Facebook dan Instagram.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan pihaknya tidak memberi ampun kepada pelaku usaha yang menjual Minyakita lewat media sosial dikenakan sanksi administratif peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.
"Sesuai pasal 80 PP No. 80/2019 dan pasal 23 Permendag No. 49/2022. Kemendag segera berkomunikasi dengan pemda agar jual minyak goreng sesuai HET. Pelaku usaha masih menjual melalui media sosial akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Veri dikutip Pontianak Globe, Kamis (9 Februari 2023).
Adapun dari 6.678 tautang di media sosial atau marketplace tersebut, kata Mendag Zulkifli Hasan, sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dijual melalui media sosial.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengunjungi pasar di Kota Medan mengatakan harga minyak goreng masih tergolong baik.
"Minyak goreng itu Rp14.000 masih baik. Stabilitas ini peran gubernur, walikota ikut cek di pasar mengurus yang mikro," kata Presiden Jokowi.
Dia meminta para kepala daerah tersebut mengecek setiap minggu ke pasar-pasar agar bisa mengendalikan inflasi stabil tidak bergerak naik.
Artikel Terkait
Mendag Zulkifli Hasan Perintahkan 515 Ton Stok Minyak Goreng MINYAKITA Segera Didistribusikan ke Pasar