OJK Tutup BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Ini Alasannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  (Instagram @ojk_sumbagsel)
Potret Gedung Perusahaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram @ojk_sumbagsel)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan penutupan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional.

Baca Juga: Jelang FESyar Kawasan Timur Indonesia, BI Kalbar Libatkan Jurnalis Perkuat Literasi Ekonomi Syariah

“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga ketahanan dan memperkuat industri perbankan,” ujar Khoirul dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Agustus 2025.

Khoirul mengungkapkan, OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024.

Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan (TKS) berpredikat tidak sehat.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi tidak mampu melakukan langkah penyehatan.

Akhirnya, pada 31 Juli 2025, OJK menaikkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

“Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” tegas Khoirul.

Baca Juga: Ekonom Senior Desak Pemerintah Evaluasi Skandal BLBI dan Subsidi Rekap BCA

LPS Putuskan Likuidasi

Setelah masuk tahap resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan.

Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, LPS menetapkan BPR Disky Surya Jaya ditangani melalui mekanisme likuidasi.

Atas dasar itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 19 POJK.

Secara nasional, OJK mencatat tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut pada 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X