PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif atau dormant menuai kekhawatiran di kalangan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana keuangan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK diketahui telah memblokir jutaan rekening yang dianggap dormant karena diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas kejahatan.
Protes pun banyak dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keresahan masyarakat ini ditanggapi OJK, dengan akan merevisi ulang aturan tersebut.
Baca Juga: OJK Gelar Training of Trainers Sinergi dengan KOWANI
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menyampaikan, bahwa OJK bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant, guna memastikan stabilitas keuangan bisa terjaga dengan baik.
“Pengaturan ulang rekening dormant bisa memberikan kepastian, baik kepada nasabah ataupun bank, ” terang Rochma pada acara Kampanye Ayo Menabung dan Puncak Gerakan Literasi Anak Tiga Etnis Kalbar yang dihelat di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu (3/8/2025).
Seperti diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 31 juta rekening dormant telah diblokir PPATK dengan total dana sekira Rp 6 triliun.
Bahkan ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, menyimpan dana senilai Rp 428,61 miliar.
Dian mengatakan rekening dormant yang tidak terpantau kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, transaksi narkotika hingga penampungan hasil judi online.
Rekening dormant atau rekening nganggur ini, adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas finansial apapun dalam jangka waktu tertentu. Aktivitas yang dimaksud mencakup penarikan, penyetoran, transfer hingga login di layanan mobile banking.
Jika dalam periode 6 sampai 12 bulan (tergantung kebijakan bank) tidak ada aktivitas, rekening tersebut akan dinyatakan pasif atau dormant. Walau saldo di rekening masih ada, namun status dormant akan membatasi transaksi.
“Nasabah tidak bisa menarik dana, menggunakan kartu debit, bahkan login ke aplikasi perbankan pun akan gagal. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah perlu menghubungi pihak bank dan menjalani proses verifikasi identitas,” jelas Dian.
OJK menegaskan, bakal merevisi aturan rekening dormant di perbankan dan mengatur ulang pengelolaan rekening dormant, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.
“Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah, termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank,” kata Dian.
OJK memastikan, perubahan aturan yang akan dilakukan merupakan salah satu upaya memelihara stabilitas, integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ini juga selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat Indonesia.