Enam Dana Pensiun Resmi Ditutup OJK Tahun 2024, Begini Dampaknya bagi Peserta di Indonesia

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 21 September 2024 | 21:58 WIB
Ilustrasi menabung koin ke dalam celengan. (Pexels @Maitree Rimthong )
Ilustrasi menabung koin ke dalam celengan. (Pexels @Maitree Rimthong )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan enam dana pensiun (dapen) sepanjang tahun 2024 ini, dengan berbagai alasan.

Sebagian besar dapen yang ditutup adalah dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Pontianak Tetapkan 489.208 Pemilih Dalam Daftar Pemilih Tetap. Apakah Nama Kamu Terdaftar?

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, setelah peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028.

Ia menjelaskan bahwa DPPK yang dibubarkan biasanya tidak lagi melaksanakan program dana pensiun dan dialihkan ke DPLK (dana pensiun lembaga keuangan).

OJK menekankan perlindungan peserta sebagai prioritas utama dalam proses pembubaran.

Selain itu, beberapa DPPK dibubarkan karena pendirinya sudah tidak ada.

Baca Juga: Putry Poys Istirahat dari Nge-DJ Usai Liburan Musim Panas, Ini yang Menjadi Fokusnya

Ogi menambahkan bahwa OJK memiliki unit khusus untuk mengawasi dapen bermasalah, sehingga penutupan ini tidak menimbulkan gejolak dan hak-hak peserta tetap terjaga.

Hingga Mei 2024, total aset dana pensiun mencapai Rp 1.439,71 triliun, mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 8,36 persen dengan CAGR 9,95 persen untuk periode 2020-2023.

Baca Juga: Peningkatan Produksi Kebun Sawit Kalbar, Asian Agri Perkenalkan Bibit DxP Topaz

Saat ini, terdapat 222 penyelenggara program pensiun, termasuk tiga penyelenggara program wajib dan tiga penyelenggara sukarela, yang melayani 28,29 juta peserta.

Berikut adalah enam dana pensiun yang dibubarkan OJK pada tahun 2024:

1. Dana Pensiun LEN Industri
2. Dana Pensiun Jasa Tirta II
3. Dana Pensiun Natour
4. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
5. Dana Pensiun LKBN Antara
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X