Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kasus Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:19 WIB
Muhammad Naufal Taftazani. (Dok. Pontianak Globe)
Muhammad Naufal Taftazani. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, BAYUWANGI -- Penanganan kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru.

Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Hasyim yang mengadukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Perkembangan penanganan perkara disampaikan kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani.

Menurut Naufal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Naufal.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, Hasyim telah beberapa kali menyampaikan pengaduan kepada pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Namun, menurutnya, aduan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang memadai.

Hasyim kemudian melaporkan dugaan aktivitas tambang itu ke Polresta Banyuwangi pada 16 April 2025.

Sejak saat itu, kepolisian menerbitkan sejumlah dokumen penyelidikan, mulai dari laporan informasi dan surat perintah penyelidikan, laporan pengaduan masyarakat, hingga berbagai perkembangan administrasi sebelum akhirnya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.

Baca Juga: Tragis! 9 Penambang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Sijunjung

"Sejak Juni 2025 kami mendampingi Bapak Hasyim. Kami terus mengawal perkara ini secara aktif dengan berkirim surat dan rutin meminta SP2HP agar penanganannya tetap berjalan," ujar Naufal.

Naufal menyebut aktivitas tambang tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Menurutnya, laporan diajukan karena aktivitas tambang diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta merugikan masyarakat di sekitar lokasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X