Aseng Resmi Ditahan Kejagung, Dugaan Tambang Bauksit di Luar IUP Terbongkar, Berikut Fakta-fakta Menarik

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 22 Mei 2026 | 11:10 WIB
Foto ilustrasi, aktivitas penambangan bauksit. (Pexels @Daniel Neves Cotta)
Foto ilustrasi, aktivitas penambangan bauksit. (Pexels @Daniel Neves Cotta)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung menahan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat.

Tersangka berinisial SDT itu diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di luar area izin usaha pertambangan milik PT Quality Success Sejahtera (QSS) selama kurun waktu 2017 hingga 2025.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Aseng merupakan beneficial owner atau pihak yang mengendalikan PT QSS.

“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta, kemudian menetapkan satu tersangka atas nama SDT,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis malam.

Diduga Tambang di Luar Area Izin

Penyidik mengungkap PT QSS memang memiliki IUP resmi.

Namun, aktivitas penambangan diduga dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan wilayah izin yang tercantum dalam dokumen perusahaan.

“Lokasi penambangan diduga berada di luar wilayah IUP yang dimiliki,” ujar Syarief.

Kejagung menduga praktik tersebut berlangsung selama delapan tahun.

Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus itu.

Baca Juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka

Lima Lokasi Digeledah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aseng langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menggeledah lima lokasi di Jakarta dan Pontianak yang terdiri atas kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X