Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Santri Batal Berangkat ke Jakarta untuk Podcast Denny Sumargo

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Kamis, 9 Juli 2026 | 16:30 WIB
Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta.  (Instagram/sumargodenny)
Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny)

PONTIANAKGLOBE.COM, LOMBOK TENGAH -- Keluarga ADR (14) dan almarhum SS (14), korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, batal berangkat ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo.

Rombongan yang dijadwalkan terbang pada Rabu (8/7/2026) disebut tidak jadi berangkat setelah dihentikan pihak kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Dorong Pemekaran Dapil DPR RI untuk Kawasan Singbebas

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, keluarga kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dengan alasan untuk melanjutkan perawatan medis.

"Kedua korban dan orang tuanya dibawa oleh Polda NTB ke RS Bhayangkara dengan alasan untuk dirawat," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @kahar_uddinabbas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Polda NTB terkait informasi tersebut.

Denny Sumargo Angkat Bicara

Melalui unggahan di media sosial, Denny Sumargo mengaku mendapat informasi bahwa keluarga korban tidak dapat berangkat ke Jakarta.

Menurut Denny, keluargalah yang sebelumnya menyampaikan bahwa laporan kasus tersebut telah berjalan selama beberapa bulan tanpa perkembangan yang jelas.

"Kasus ini, menurut keluarga korban, sudah dilaporkan sekitar tujuh sampai delapan bulan lalu, tapi belum ada titik terang," ujar Denny dalam video yang diunggah pada Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Viral Dugaan Kekerasan terhadap Anak di JPO Margocity Depok, Polisi Turun Tangan

Ia mengatakan timnya telah menyiapkan tiket dan akomodasi agar keluarga korban dapat hadir dalam podcast di Jakarta.

"Namun, saya mendapat kabar bahwa mereka tidak boleh berangkat. Kenapa mereka tidak boleh berangkat? Apa yang sebenarnya terjadi?" katanya.

Denny juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Kronologi Kasus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X