PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus bergulir. Polisi kini telah menetapkan total 27 tersangka dalam perkara tersebut.
Dari 14 tersangka baru yang ditetapkan Polresta Yogyakarta, sebanyak 12 orang telah ditahan di Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan.
Baca Juga: Viral Mertua Labrak Menantu di Baubau, Diduga Pergoki Bersama Perempuan Lain
Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari petugas administrasi, satpam, hingga petugas kebersihan.
Satpam dan Petugas Kebersihan Jadi Tersangka
Meski tidak terlibat langsung dalam pengasuhan anak, satpam dan petugas kebersihan ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui adanya tindak kekerasan dan penelantaran, namun tidak melaporkannya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai unsur pembiaran terhadap tindak pidana.
"Terkait satpam dan yang bersih-bersih, di dalam UU Perlindungan Anak ada unsur membiarkan. Seharusnya kalau mengetahui ada tindak pidana melaporkan ke pihak kepolisian," ujar Apri kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pihak yang mengetahui dugaan tindak pidana seharusnya berupaya mencegah maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dua Tersangka Belum Ditahan
Dari 14 tersangka baru, dua orang belum ditahan.
"Satu orang tidak memenuhi panggilan dan satu orang lagi kondisinya hamil," kata Apri.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Dorong Pemekaran Dapil DPR RI untuk Kawasan Singbebas
Tersangka yang sedang hamil dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, sedangkan tersangka yang mangkir akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan.
"Nanti panggilan tersangka kedua pada Kamis, dan yang hamil wajib apel Senin dan Kamis," ujarnya.
Artikel Terkait
Ekonomi Global Melambat, Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga
Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Adrian Rantung, Hentikan Sementara PPDS Anestesi FK Unsrat
Viral Dugaan Kekerasan terhadap Anak di JPO Margocity Depok, Polisi Turun Tangan
Pernyataan Ketua FK KBIHU Jabar soal Jemaah Haji Lansia Viral, Sempat Ditegur Anggota DPR
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara
Pemerhati Tambang Soroti Tata Kelola Galian C di Banyuwangi, Minta Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas