Kasus ini terungkap setelah seorang mantan karyawan melaporkan dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha kepada polisi pada 20 April 2026.
Empat hari kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan dan menemukan dugaan praktik kekerasan terhadap anak di lokasi.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah balita berada di ruangan sempit dengan kondisi kaki diikat dan tubuh dibedong.
Hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan kemudian mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik serta penelantaran terhadap puluhan anak.
Pada tahap awal penyidikan, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari dua pengelola dan 11 pengasuh. Dengan penambahan 14 tersangka baru, total tersangka kini menjadi 27 orang.
Polisi juga mencatat terdapat 103 anak yang terdaftar sebagai peserta penitipan di Daycare Little Aresha. ***
Artikel Terkait
Ekonomi Global Melambat, Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga
Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Adrian Rantung, Hentikan Sementara PPDS Anestesi FK Unsrat
Viral Dugaan Kekerasan terhadap Anak di JPO Margocity Depok, Polisi Turun Tangan
Pernyataan Ketua FK KBIHU Jabar soal Jemaah Haji Lansia Viral, Sempat Ditegur Anggota DPR
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Segera Gelar Perkara
Pemerhati Tambang Soroti Tata Kelola Galian C di Banyuwangi, Minta Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas