Setelah Aseng, Empat Nama Baru Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:32 WIB
Foto ilustrasi, aktivitas penambangan bauksit. (Pexels @Daniel Neves Cotta)
Foto ilustrasi, aktivitas penambangan bauksit. (Pexels @Daniel Neves Cotta)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat terus berkembang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kematian Mahasiswi Unhas Masih Diselidiki Polisi

Penetapan dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, menyusul penetapan Sudianto alias Aseng sehari sebelumnya.

Aseng diketahui menjabat sebagai komisaris sekaligus pemilik manfaat (beneficial owner) PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui penyitaan dokumen, barang elektronik, pemeriksaan saksi, serta hasil perhitungan kerugian negara.

“Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sedikitnya 12 saksi sebelum menetapkan para tersangka,” kata Anang dalam keterangannya.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Buka Suara soal Mekanisme Baru Ekspor SDA

Empat tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA yang berperan sebagai konsultan perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Berdasarkan hasil penyidikan, YA bersama Sudianto diduga mengambil alih PT QSS yang memiliki izin usaha pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas pertambangan disebut tidak dilakukan di area konsesi perusahaan sebagaimana tercantum dalam izin yang dimiliki.

Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan perdagangan dan ekspor bauksit yang diperoleh dari luar wilayah izin usaha.

Baca Juga: 9 WNI Relawan Gaza Resmi Dibebaskan dan Segera Pulang

Komoditas tersebut kemudian dikirim ke luar negeri dengan menggunakan dokumen perizinan, RKAB, dan rekomendasi yang diterbitkan atas nama PT QSS.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya pengurusan dokumen dan perizinan ekspor melalui bantuan IA dan AP yang diduga menjalin komunikasi dengan HSFD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X