Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang untuk memperlancar penerbitan dokumen yang diperlukan.
Baca Juga: Menlu Sugiono Pastikan 9 WNI Relawan Gaza Telah Dibebaskan
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait lainnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Sudianto alias Aseng dan HSFD menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, nama Sudianto alias Aseng juga pernah dikaitkan dengan dugaan aktivitas penampungan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Namun dugaan tersebut masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Dugaan Korupsi Bauksit, Dana Smelter Tak Pernah Disetor
Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka
Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan
Aseng Resmi Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar, Ini Modus yang Diungkap Kejagung
Aseng Resmi Ditahan Kejagung, Dugaan Tambang Bauksit di Luar IUP Terbongkar, Berikut Fakta-fakta Menarik
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar Makin Panas, Ini 5 Lokasi yang Digeledah Kejagung