Br Stephanus Paiman OFM Cap: Jangan Sederhanakan Karhutla dengan Menyalahkan Peladang Tradisional

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Senin, 24 Agustus 2026 | 18:54 WIB
Kolase foto Br Stephanus Paiman OMF Cap (kiri), serta petugas memadamkan Karhutla di lahan gambut di Kubu Raya. (Dok. Pontianak Globe)
Kolase foto Br Stephanus Paiman OMF Cap (kiri), serta petugas memadamkan Karhutla di lahan gambut di Kubu Raya. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Br Stephanus Paiman OFM Cap mempertanyakan anggapan yang selama ini berkembang bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut, disebabkan oleh aktivitas peladang tradisional.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara lebih objektif dengan melihat perubahan tata guna lahan yang terjadi selama beberapa dekade terakhir.

Baca Juga: Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Ia mengajak masyarakat untuk melihat kembali sejarah munculnya persoalan kebakaran lahan gambut di Indonesia.

"Pertanyaan sederhana, ribut soal karhutla ini kapan mulai terjadi? Bukankah persoalan ini mencuat setelah banyak pembangunan perumahan, perkebunan sawit, dan pertambangan? Sebelum itu tidak pernah ada keributan besar mengenai kebakaran gambut," ujar Br Stephanus.

Menurutnya, apabila penyebab utama kebakaran selalu diarahkan kepada peladang tradisional, khususnya masyarakat adat Dayak, maka tudingan tersebut patut dipertanyakan relevansinya.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak

"Kalau yang selalu dituding penyebabnya adalah peladang tradisional, apakah itu benar-benar relevan?" katanya.

Br Stephanus juga menyinggung kebijakan yang membatalkan peraturan daerah yang sebelumnya memberikan perlindungan kepada petani dan peladang tradisional, terutama masyarakat Dayak di pedalaman.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai pemahaman yang utuh terhadap praktik perladangan tradisional.

Ia menilai pemerintah daerah semestinya memberikan penjelasan kepada pemerintah pusat mengenai karakteristik perladangan masyarakat adat yang berbeda dengan praktik pembakaran lahan secara sembarangan.

Baca Juga: Siswa SMP di Jambi Meninggal Usai Duel, Polisi Amankan Pelajar 13 Tahun

"Saya menilai seharusnya ada keberanian menjelaskan kepada Presiden bahwa persoalan ini tidak sesederhana yang dipahami. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru atau kekacauan di lapangan," ujarnya.

Br Stephanus menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut bukanlah persoalan baru.

Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang komprehensif, bukan sekadar mencari pihak yang dipersalahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
X