Kapasitas Dulu, Kewajiban Kemudian: Menakar RUU Sisdiknas Dosen-Wajib Doktor

photo author
Jans Angkamor Bong, Pontianak Globe
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Oleh: Lianto | Dosen Universitas Widya Dharma Pontianak
Oleh: Lianto | Dosen Universitas Widya Dharma Pontianak

PONTIANAKGLOBE.COM, Pontianak | Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membawa agenda besar bagi pendidikan tinggi Indonesia. Draf Pasal 183 dan 246 mengamanatkan seluruh dosen, baik baru maupun aktif, wajib bergelar Doktor dalam 10 tahun. Tujuannya patut didukung: mendongkrak mutu akademis dan daya saing global. Namun niat baik saja tidak cukup menjamin kebijakan berjalan adil dan efektif; data kapasitas riil menunjukkan jarak lebar antara target regulasi dan kesiapan infrastruktur pendidikan tinggi kita.

Berdasarkan data Pusdatin Kemendiktisaintek melalui PDDIKTI, Indonesia memiliki 328.241 dosen aktif. Hanya 84.855 orang (25,85 persen) bergelar Doktor. Kelompok terbesar, 235.386 orang (71,71 persen), masih bergelar Magister, inilah yang langsung terdampak kewajiban RUU ini. Sisanya, sekitar 8.000 orang (2,44 persen), berkualifikasi Sarjana atau Spesialis Senior. Dengan kata lain, dosen yang harus disekolahkan ke jenjang Doktor hampir tiga kali lipat dari yang sudah bergelar Doktor saat ini.

Dari puluhan ribu program studi, hanya 1.138 program Doktor tersedia, atau 3,28 persen daya tampung nasional. Untuk meluluskan 235.386 dosen Magister dalam 10 tahun, dibutuhkan sedikitnya 23.500 pendaftar baru per tahun, atau sekitar 21 mahasiswa per angkatan per program doktor. Angka ini sulit dipenuhi tanpa mengorbankan kualitas kelulusan, mengingat rasio promotor yang terbatas dan program doktor yang masih menumpuk di Jawa, sementara dosen luar Jawa nyaris tak punya pilihan yang linier di dekat domisili mereka.

Perbandingan historis memperjelas skala persoalan ini. Dosen bergelar Doktor tercatat sekitar 23.000 orang pada 2011, naik ke 39.500 pada 2019, dan kini 84.855, penambahan sekitar 61.855 orang dalam 15 tahun terakhir. RUU ini menuntut tambahan 235.386 dosen Doktor baru, hampir empat kali lipat capaian 15 tahun tersebut, namun harus rampung dalam waktu yang lebih singkat: 10 tahun. Kapasitas akademik tumbuh generasional, promotor melatih calon promotor berikutnya, sebuah proses dengan batas kecepatan alamiah yang tak bisa dilampaui semata lewat regulasi.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan RUU ini bukan sekadar kemauan individu dosen, melainkan kesenjangan kapasitas struktural antarwilayah dan antarkampus. Di sinilah relevan sindiran novelis Prancis Anatole France: hukum, demi tampak adil bagi semua, sama-sama melarang orang kaya dan orang miskin tidur di kolong jembatan, kesetaraan formal yang bisa menyembunyikan ketimpangan sesungguhnya. Sanksi administratif RUU ini, dari pencabutan tunjangan hingga pemutusan hubungan kerja, berlaku sama rata bagi dosen di kampus riset besar maupun sekolah tinggi vokasi terpencil, padahal akses keduanya terhadap program doktor jauh dari setara.

Dampak kebijakan ini diperkirakan paling besar dirasakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kecil-menengah di daerah, yang umumnya berorientasi pada pengajaran praktis dan serapan industri, bukan riset. Mewajibkan seluruh dosennya bergelar Doktor tanpa mempertimbangkan perbedaan misi ini berisiko membebani PTS daerah secara tidak proporsional, padahal mereka selama ini menjadi penyelamat akses pendidikan bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah.

Pertanyaan yang lebih mendasar daripada soal tenggat adalah apakah kewajiban ini digantungkan pada premis yang tepat. Setidaknya empat pergeseran cara berpikir dapat membuat kebijakan ini lebih adil tanpa mengorbankan mutu akademik. Pertama, diferensiasi berdasarkan misi institusi: jalur akademik menuntut doktor penuh, sementara jalur pengajaran-praktisi cukup menempuh sertifikasi profesional setara, termasuk Doktor Berbasis Riset atau program hybrid/sandwich.

Kedua, kewajiban digantungkan pada kapasitas terukur, bukan kalender tetap. Tenggat waktu semestinya ditetapkan setelah kapasitas doktor nasional, termasuk rasio promotor dan pemerataan wilayah, mencapai ambang terverifikasi, bukan sebaliknya. Prinsip lama dalam etika dan hukum menegaskan hal ini, impossibilium nulla obligatio est: tiada kewajiban atas sesuatu yang mustahil.

Ketiga, uji coba bertahap. Alih-alih memberlakukan aturan untuk lebih dari 300.000 dosen sekaligus, kebijakan ini lebih realistis bila diuji dulu pada klaster provinsi tertentu, dievaluasi terbuka, baru diperluas berdasarkan bukti lapangan.

Keempat, kewajiban resiprokal yang mengikat pemerintah, bukan hanya dosen. Pembangunan kapasitas, kursi doktor, promotor, pemerataan prodi, dan beasiswa memadai, semestinya jadi kewajiban hukum pemerintah dengan sanksi setara dengan yang dikenakan pada dosen. Kebijakan adil membagi beban pada kedua pihak, bukan sepihak.

Meningkatkan kualifikasi pendidik adalah tujuan yang layak diperjuangkan bersama. Namun keberhasilannya bergantung pada urutan yang tepat: kapasitas dibangun lebih dulu, baru kewajiban ditegakkan, bukan sebaliknya. Yang dibutuhkan bukan tenggat yang serba cepat, melainkan proses bertahap namun teruji. Reformasi yang tergesa jarang menghasilkan mutu yang tahan lama.*Lianto | Dosen Universitas Widya Dharma Pontianak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jans Angkamor Bong

Tags

Rekomendasi

Terkini

X