PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat mengingatkan agar langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tidak mengabaikan maupun mengurangi hak-hak masyarakat adat yang selama ini telah diakui secara hukum.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, mengatakan persoalan karhutla beserta dampak kabut asap yang memengaruhi kesehatan masyarakat, proses belajar mengajar, aktivitas ekonomi, hingga transportasi udara memang memerlukan penanganan serius dari seluruh pihak.
Baca Juga: Greenpeace Indonesia: CBD COP15 Berakhir, Indonesia Mesti Percepat Pengakuan Masyarakat Adat
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan yang ditempuh pemerintah harus tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat beserta praktik perladangan tradisional yang dijalankan berdasarkan kearifan lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan agar mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menurut Tono, pemerintah perlu mengkaji persoalan karhutla secara menyeluruh berdasarkan kondisi nyata di lapangan sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat.
“Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat,” ujar Tono dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki peran penting karena memberikan kepastian hukum bagi peladang tradisional yang telah menjalankan sistem perladangan secara turun-temurun.
Selain itu, praktik perladangan yang berlandaskan kearifan lokal merupakan bagian dari hak tradisional masyarakat adat yang telah memperoleh pengakuan dalam konstitusi maupun berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tari Kontemporer Jadi Ruang Eksplorasi Talenta Seni Kalba
Karena itu, AMAN Kalbar meminta pemerintah tidak menyamakan pembukaan lahan secara tradisional yang dilakukan secara terkendali dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum.
“Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum,” katanya.
Tono juga menilai evaluasi terhadap penyebab karhutla seharusnya berpedoman pada fakta empiris, termasuk hasil identifikasi titik api dan proses penegakan hukum terhadap setiap kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, masyarakat adat tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung konsekuensi dari kebijakan penanganan karhutla.
Ia mengingatkan bahwa pencabutan perda tersebut berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang selama ini menjalankan tradisi berladang sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Desak Bebaskan 12 Pejuang Masyarakat Adat Kampung Dingin
Sinergisitas Jadi Kunci Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak, Benang Merah Seminar Nasional Gawai Dayak
OISCA Indonesia Tutup Program Hibah Jepang Rp20,8 Miliar untuk Masyarakat Adat Ciptagelar di Sukabumi
Mahkamah Konstitusi Periksa UU KSDAHE, Koalisi Tuntut Kejelasan dan Keterlibatan Masyarakat Adat
Dari Sekadau, Lasarus Kirim Sinyal Kuat soal UU Masyarakat Adat
Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat