Untuk itu, media perlu melakukan verifikasi terhadap fakta di lapangan, menelusuri penyebab kebakaran dan lokasi titik api, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat adat menjelaskan praktik perladangan yang mereka lakukan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran dan penanganan kabut asap, tetapi juga menghasilkan kebijakan yang berlandaskan bukti, melindungi masyarakat, serta tetap menghormati hak masyarakat adat dan kearifan lokal. ***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Desak Bebaskan 12 Pejuang Masyarakat Adat Kampung Dingin
Sinergisitas Jadi Kunci Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak, Benang Merah Seminar Nasional Gawai Dayak
OISCA Indonesia Tutup Program Hibah Jepang Rp20,8 Miliar untuk Masyarakat Adat Ciptagelar di Sukabumi
Mahkamah Konstitusi Periksa UU KSDAHE, Koalisi Tuntut Kejelasan dan Keterlibatan Masyarakat Adat
Dari Sekadau, Lasarus Kirim Sinyal Kuat soal UU Masyarakat Adat
Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat