Lebih jauh, perubahan status kegiatan berladang yang sebelumnya memiliki perlindungan hukum menjadi aktivitas yang berpotensi dianggap melanggar aturan dikhawatirkan akan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Atas dasar itu, AMAN Kalbar mendorong pemerintah membuka ruang dialog bersama masyarakat adat serta seluruh pemangku kepentingan sebelum memutuskan nasib Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Jangan sampai upaya penanganan bencana karhutla memicu persoalan baru. Dialog bersama semua pihak harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan hak masyarakat adat,” tutur Tono.
AMAN Kalbar menegaskan tetap mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi karhutla sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Namun organisasi tersebut menilai kebijakan yang diterapkan harus adil, berbasis data, serta tetap menghormati hak masyarakat adat berikut nilai-nilai kearifan lokal yang mereka jalankan.
Desakan AJMAN Kalbar
Pandangan senada disampaikan Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano.
Menurutnya, penyusunan kebijakan penanganan karhutla harus didasarkan pada informasi yang lengkap agar masyarakat adat tidak menjadi korban akibat penyederhanaan penyebab kebakaran.
Ridhoino mengatakan pemerintah berkewajiban memastikan setiap kebijakan didukung data lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menilai publik perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai perbedaan antara sistem perladangan tradisional masyarakat adat dengan pembukaan lahan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” ujar Ridhoino yang akrab disapa Doy Melano.
Doy mengusulkan agar pemerintah memperluas ruang dialog dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya mampu mengatasi kabut asap dalam jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlangsungan tradisi beserta hak masyarakat adat.
“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan untuk menyelesaikan satu masalah justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya ruang hidup dan meningkatnya kriminalisasi masyarakat adat,” katanya.
Ia juga menilai media memiliki tanggung jawab menghadirkan pemberitaan yang berimbang mengenai karhutla.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kemanusiaan Kaltim Desak Bebaskan 12 Pejuang Masyarakat Adat Kampung Dingin
Sinergisitas Jadi Kunci Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak, Benang Merah Seminar Nasional Gawai Dayak
OISCA Indonesia Tutup Program Hibah Jepang Rp20,8 Miliar untuk Masyarakat Adat Ciptagelar di Sukabumi
Mahkamah Konstitusi Periksa UU KSDAHE, Koalisi Tuntut Kejelasan dan Keterlibatan Masyarakat Adat
Dari Sekadau, Lasarus Kirim Sinyal Kuat soal UU Masyarakat Adat
Koalisi Desak DPR dan Fraksi PKS Percepat Pengesahan RUU Masyarakat Adat