OPINI: Agustinus SPd C.Neg C.TMP CPL
Instruksi Presiden kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal memicu polemik baru.
Berdalih kondisi darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), pemerintah pusat terkesan mengambil langkah tergesa-gesa.
Baca Juga: AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat
Sayangnya, rencana pencabutan ini tak hanya menyasar pihak yang salah, tetapi juga menabrak tatanan hukum administrasi negara.
Ada dua persoalan mendasar mengapa instruksi pencabutan Perda tersebut harus ditinjau ulang secara kritis.
Pertama, Cacat Hukum dan Mengangkangi Putusan MK
Secara tata hukum, sebuah Peraturan Daerah yang dibentuk bersama oleh Gubernur dan DPRD tidak bisa begitu saja digugurkan lewat instruksi lisan atau surat arahan eksekutif pusat.
Berdasarkan asas contrarius actus yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, pencabutan Perda wajib melalui proses legislasi resmi yang melibatkan persetujuan DPRD.
Lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 telah mencabut kewenangan Pemerintah Pusat (Mendagri maupun Presiden) untuk membatalkan Perda secara sepihak.
Baca Juga: Tari Kontemporer Jadi Ruang Eksplorasi Talenta Seni Kalba
Pembatalan Perda oleh eksekutif pusat telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Jika pemerintah keberatan, jalur hukum yang sah satu-satunya adalah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.
Tanpa prosedur ini, wacana pencabutan Perda No. 1/2022 jelas cacat hukum dan batal demi hukum.
Kedua, Salah Sasaran dan Menolak Realita Data
Menuding Perda No. 1/2022 sebagai biang kerok Karhutla adalah bentuk kekeliruan analisis data di lapangan.
Artikel Terkait
Rakor DAD Kalbar Jelang Event Politik Nasional: Memperkuat Semangat Rumah Betang, Semangat Rumah Panjang, Semangat Gotong-royong
Yohanes Ontot Kembali Pimpin DAD Sanggau 2024-2029, Siap Kolaborasi dengan Pemkab untuk Memajukan Adat dan Masyarakat
Poros Ketiga di Pilgub Kalbar 2024, Muda Mahendrawan Gandeng Mantan Ketua DAD Jakius Sinyor
MADN dan DAD Protes! Tokoh Masyarakat Dayak Tak Terakomodir di Kabinet Prabowo-Gibran
Ketua DAD Pontianak Ajak Jaga Ketertiban Selama Konser ADG 4 2025 Berlangsung
Rakerda III DAD Kota Pontianak Teguhkan Sinergi Budaya, Gaungkan Rencana Event Multi Etnis Kalbar